https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Peristiwa › Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri
Peristiwa
Pekanbaru

Opini

Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:42 WIB,  
Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Ilustrasi

Tapung Hilir, Tabloid Diksi - Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Hasil Minyak Buminya, tambah lagi Provinsi yang kaya akan Perkebunan Kelapa Sawit yang luas, dan Kebun Karet yang melimpah.

Tercatat, dari Data Kepmentan No.833 Tahun 2019, Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau terluas di indonesia yaitu 3,38 juta Ha atau 20,68% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 provinsi.

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Sementara itu dari data Geologi Sia Perusahaan Migas di Provinsi Riau berjumlah sekitar 35 Perusahaan.

Terlepas dari hal di atas, terbayangkan bagaimana Kayanya Potensi Tanah Bumi Melayu tersebut, dari sektor Kelapa Sawit dan Perindustrian yang lainnya.

  • Baca juga: Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

Dari Hasil Investigasi tim Darsa.co.id, sayangnya ada beberapa Perusahaan yang masih banyak bersengketa, atau bahkan diduga telah mengambil Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Masyarakat yang bersepadanan dengan beberapa Desa di Tanah di Bumi Melayu ini.

Perlu di ketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015, tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang berbunyi :

  • Baca juga: Jembatan Danau Topang Memprihatinkan, Warga Pinta Tanggap Darurat !

a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Komunitas persukuan atau Masyarakat Hukum adat di Provinsi Riau sebagian besar kehidupannya sangat tergantung kepada tanah ;

c.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

  • Baca juga: Upaya Selundupkan HP di Lapas Rumbai Digagalkan Petugas

Saat Investigasi Tim Darsa.co.id di Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang Daerahnya masuk Tanah Ulayat di Desa Tersebut atau yang disebut Ninik Mamak bertahun - tahun berkonflik dengan Perusahaan yang sampai hari ini belum selesai dan mendapatkan titik terang penyelesaian.

Tercatat Masyarakat Ninik Mamak tersebut sudah berjuang sejak Tahun 2007 Silam sampai hari ini, demi Hak Tanah Ulayat mereka yang dikuasai oleh Perusahaan asing Asal Malaysia yang berdiri di Wilayah Provinsi Riau, atau Tanah Bertuah Bumi Melayu ini.

  • Baca juga: Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

Dari pengakuan Ninik Mamak kepada Darsa.co.id Sengketa tersebut sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan Pemprov Riau melalui Pemkab Kampar untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, namun Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Seluas 2000 Ha Tanah Ulayat Ninik Mamak yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut terlihat Kebal Hukum, Arogan dan semena - mena terhadap Masyarakat Ninik Mamak pemilik Tanah Ulayat di Daerah tersebut.

  • Baca juga: Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

Korban Berjatuhan, Masyarakat di Larang Melintas di Areal Perusahaan, di Intimidasi oleh Oknum yang tidak lain Adalah Oknum Aparat yang seharusnya Membela Masyarakat, Mengayomi Masyarakat malah menjadi Pelindung Perusahaan demi kepentingan Pribadi.

"Tolong Bantu Kami Pak Jokowi, Kami memiliki Surat dan Bukti - bukti yang cukup dalam memperjuangkan Hak Kami, Bumi Tanah Ulayat Kami, kami tidak mau sedikit demi sedikit Tanah Ulayat Kami di Kuasai oleh Perusahaan Asing, kami yang memiliki Tanah di Bumi Melayu, kami yang tertindas di Bumi Kami sendiri, tolong perhatikan kami, kami akan terus berjuang demi Tanah Ulayat kami di Bumi Melayu Ini,"ujar Ninik Mamak yang terus Berjuang memperjuangkan Lahan Tanah Ulayat tersebut, kepada Darsa.co.id dalam Investigasi di Salah satu Desa di Tapung Hilir, Kampar Riau. ***

  • Baca juga: Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Tanah Ulayat perusahaan asingKamparNinik mamak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    AMPP: Akan Gelar Aksi, Terkait Pembangunan Tebing Pantai Di Kuala Kampar

    Sabtu, 14 Jan 2023 | 15:26 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Rabu, 15 Jun 2022 | 18:31 WIB
  • Pemerintah

    Ketum PJS Apresiasi Gebrakan PJS Riau

    Minggu, 12 Jun 2022 | 13:38 WIB
  • Pemerintah

    DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar

    Rabu, 08 Jun 2022 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com