https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Peristiwa › Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri
Peristiwa
Pekanbaru

Opini

Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:42 WIB,  
Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Ilustrasi

Tapung Hilir, Tabloid Diksi - Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Hasil Minyak Buminya, tambah lagi Provinsi yang kaya akan Perkebunan Kelapa Sawit yang luas, dan Kebun Karet yang melimpah.

Tercatat, dari Data Kepmentan No.833 Tahun 2019, Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau terluas di indonesia yaitu 3,38 juta Ha atau 20,68% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 provinsi.

  • Baca juga: Turun Perdana Jalur Rajo Bujang Siap Meriahkan Pacu Jalur 2026 

Sementara itu dari data Geologi Sia Perusahaan Migas di Provinsi Riau berjumlah sekitar 35 Perusahaan.

Terlepas dari hal di atas, terbayangkan bagaimana Kayanya Potensi Tanah Bumi Melayu tersebut, dari sektor Kelapa Sawit dan Perindustrian yang lainnya.

  • Baca juga: Detik-Detik Belasan Gajah Liar Masuki Kebun Warga, Damkar dan BKSDA Bergerak Cepat

Dari Hasil Investigasi tim Darsa.co.id, sayangnya ada beberapa Perusahaan yang masih banyak bersengketa, atau bahkan diduga telah mengambil Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Masyarakat yang bersepadanan dengan beberapa Desa di Tanah di Bumi Melayu ini.

Perlu di ketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015, tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang berbunyi :

  • Baca juga: BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Komunitas persukuan atau Masyarakat Hukum adat di Provinsi Riau sebagian besar kehidupannya sangat tergantung kepada tanah ;

c.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

  • Baca juga: GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

Saat Investigasi Tim Darsa.co.id di Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang Daerahnya masuk Tanah Ulayat di Desa Tersebut atau yang disebut Ninik Mamak bertahun - tahun berkonflik dengan Perusahaan yang sampai hari ini belum selesai dan mendapatkan titik terang penyelesaian.

Tercatat Masyarakat Ninik Mamak tersebut sudah berjuang sejak Tahun 2007 Silam sampai hari ini, demi Hak Tanah Ulayat mereka yang dikuasai oleh Perusahaan asing Asal Malaysia yang berdiri di Wilayah Provinsi Riau, atau Tanah Bertuah Bumi Melayu ini.

  • Baca juga: KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Dari pengakuan Ninik Mamak kepada Darsa.co.id Sengketa tersebut sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan Pemprov Riau melalui Pemkab Kampar untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, namun Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Seluas 2000 Ha Tanah Ulayat Ninik Mamak yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut terlihat Kebal Hukum, Arogan dan semena - mena terhadap Masyarakat Ninik Mamak pemilik Tanah Ulayat di Daerah tersebut.

  • Baca juga: Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

Korban Berjatuhan, Masyarakat di Larang Melintas di Areal Perusahaan, di Intimidasi oleh Oknum yang tidak lain Adalah Oknum Aparat yang seharusnya Membela Masyarakat, Mengayomi Masyarakat malah menjadi Pelindung Perusahaan demi kepentingan Pribadi.

"Tolong Bantu Kami Pak Jokowi, Kami memiliki Surat dan Bukti - bukti yang cukup dalam memperjuangkan Hak Kami, Bumi Tanah Ulayat Kami, kami tidak mau sedikit demi sedikit Tanah Ulayat Kami di Kuasai oleh Perusahaan Asing, kami yang memiliki Tanah di Bumi Melayu, kami yang tertindas di Bumi Kami sendiri, tolong perhatikan kami, kami akan terus berjuang demi Tanah Ulayat kami di Bumi Melayu Ini,"ujar Ninik Mamak yang terus Berjuang memperjuangkan Lahan Tanah Ulayat tersebut, kepada Darsa.co.id dalam Investigasi di Salah satu Desa di Tapung Hilir, Kampar Riau. ***

  • Baca juga: M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Tanah Ulayat perusahaan asingKamparNinik mamak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    AMPP: Akan Gelar Aksi, Terkait Pembangunan Tebing Pantai Di Kuala Kampar

    Sabtu, 14 Jan 2023 | 15:26 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Rabu, 15 Jun 2022 | 18:31 WIB
  • Pemerintah

    Ketum PJS Apresiasi Gebrakan PJS Riau

    Minggu, 12 Jun 2022 | 13:38 WIB
  • Pemerintah

    DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar

    Rabu, 08 Jun 2022 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com