https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Peristiwa › Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri
Peristiwa
Pekanbaru

Opini

Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:42 WIB,  
Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Ilustrasi

Tapung Hilir, Tabloid Diksi - Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Hasil Minyak Buminya, tambah lagi Provinsi yang kaya akan Perkebunan Kelapa Sawit yang luas, dan Kebun Karet yang melimpah.

Tercatat, dari Data Kepmentan No.833 Tahun 2019, Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau terluas di indonesia yaitu 3,38 juta Ha atau 20,68% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 provinsi.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Sementara itu dari data Geologi Sia Perusahaan Migas di Provinsi Riau berjumlah sekitar 35 Perusahaan.

Terlepas dari hal di atas, terbayangkan bagaimana Kayanya Potensi Tanah Bumi Melayu tersebut, dari sektor Kelapa Sawit dan Perindustrian yang lainnya.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Dari Hasil Investigasi tim Darsa.co.id, sayangnya ada beberapa Perusahaan yang masih banyak bersengketa, atau bahkan diduga telah mengambil Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Masyarakat yang bersepadanan dengan beberapa Desa di Tanah di Bumi Melayu ini.

Perlu di ketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015, tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang berbunyi :

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Komunitas persukuan atau Masyarakat Hukum adat di Provinsi Riau sebagian besar kehidupannya sangat tergantung kepada tanah ;

c.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Saat Investigasi Tim Darsa.co.id di Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang Daerahnya masuk Tanah Ulayat di Desa Tersebut atau yang disebut Ninik Mamak bertahun - tahun berkonflik dengan Perusahaan yang sampai hari ini belum selesai dan mendapatkan titik terang penyelesaian.

Tercatat Masyarakat Ninik Mamak tersebut sudah berjuang sejak Tahun 2007 Silam sampai hari ini, demi Hak Tanah Ulayat mereka yang dikuasai oleh Perusahaan asing Asal Malaysia yang berdiri di Wilayah Provinsi Riau, atau Tanah Bertuah Bumi Melayu ini.

  • Baca juga: IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

Dari pengakuan Ninik Mamak kepada Darsa.co.id Sengketa tersebut sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan Pemprov Riau melalui Pemkab Kampar untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, namun Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Seluas 2000 Ha Tanah Ulayat Ninik Mamak yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut terlihat Kebal Hukum, Arogan dan semena - mena terhadap Masyarakat Ninik Mamak pemilik Tanah Ulayat di Daerah tersebut.

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

Korban Berjatuhan, Masyarakat di Larang Melintas di Areal Perusahaan, di Intimidasi oleh Oknum yang tidak lain Adalah Oknum Aparat yang seharusnya Membela Masyarakat, Mengayomi Masyarakat malah menjadi Pelindung Perusahaan demi kepentingan Pribadi.

"Tolong Bantu Kami Pak Jokowi, Kami memiliki Surat dan Bukti - bukti yang cukup dalam memperjuangkan Hak Kami, Bumi Tanah Ulayat Kami, kami tidak mau sedikit demi sedikit Tanah Ulayat Kami di Kuasai oleh Perusahaan Asing, kami yang memiliki Tanah di Bumi Melayu, kami yang tertindas di Bumi Kami sendiri, tolong perhatikan kami, kami akan terus berjuang demi Tanah Ulayat kami di Bumi Melayu Ini,"ujar Ninik Mamak yang terus Berjuang memperjuangkan Lahan Tanah Ulayat tersebut, kepada Darsa.co.id dalam Investigasi di Salah satu Desa di Tapung Hilir, Kampar Riau. ***

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Tanah Ulayat perusahaan asingKamparNinik mamak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    AMPP: Akan Gelar Aksi, Terkait Pembangunan Tebing Pantai Di Kuala Kampar

    Sabtu, 14 Jan 2023 | 15:26 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Rabu, 15 Jun 2022 | 18:31 WIB
  • Pemerintah

    Ketum PJS Apresiasi Gebrakan PJS Riau

    Minggu, 12 Jun 2022 | 13:38 WIB
  • Pemerintah

    DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar

    Rabu, 08 Jun 2022 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com