https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Peristiwa › Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri
Peristiwa
Pekanbaru

Opini

Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:42 WIB,  
Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Keterangan Foto: Ilustrasi

Tapung Hilir, Tabloid Diksi - Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Hasil Minyak Buminya, tambah lagi Provinsi yang kaya akan Perkebunan Kelapa Sawit yang luas, dan Kebun Karet yang melimpah.

Tercatat, dari Data Kepmentan No.833 Tahun 2019, Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau terluas di indonesia yaitu 3,38 juta Ha atau 20,68% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 provinsi.

    Baca juga:
  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

  • Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba

  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga

Sementara itu dari data Geologi Sia Perusahaan Migas di Provinsi Riau berjumlah sekitar 35 Perusahaan.

Terlepas dari hal di atas, terbayangkan bagaimana Kayanya Potensi Tanah Bumi Melayu tersebut, dari sektor Kelapa Sawit dan Perindustrian yang lainnya.

Dari Hasil Investigasi tim Darsa.co.id, sayangnya ada beberapa Perusahaan yang masih banyak bersengketa, atau bahkan diduga telah mengambil Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Masyarakat yang bersepadanan dengan beberapa Desa di Tanah di Bumi Melayu ini.

Perlu di ketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015, tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang berbunyi :

a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Komunitas persukuan atau Masyarakat Hukum adat di Provinsi Riau sebagian besar kehidupannya sangat tergantung kepada tanah ;

c.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Saat Investigasi Tim Darsa.co.id di Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang Daerahnya masuk Tanah Ulayat di Desa Tersebut atau yang disebut Ninik Mamak bertahun - tahun berkonflik dengan Perusahaan yang sampai hari ini belum selesai dan mendapatkan titik terang penyelesaian.

Tercatat Masyarakat Ninik Mamak tersebut sudah berjuang sejak Tahun 2007 Silam sampai hari ini, demi Hak Tanah Ulayat mereka yang dikuasai oleh Perusahaan asing Asal Malaysia yang berdiri di Wilayah Provinsi Riau, atau Tanah Bertuah Bumi Melayu ini.

Dari pengakuan Ninik Mamak kepada Darsa.co.id Sengketa tersebut sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan Pemprov Riau melalui Pemkab Kampar untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, namun Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Seluas 2000 Ha Tanah Ulayat Ninik Mamak yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut terlihat Kebal Hukum, Arogan dan semena - mena terhadap Masyarakat Ninik Mamak pemilik Tanah Ulayat di Daerah tersebut.

Korban Berjatuhan, Masyarakat di Larang Melintas di Areal Perusahaan, di Intimidasi oleh Oknum yang tidak lain Adalah Oknum Aparat yang seharusnya Membela Masyarakat, Mengayomi Masyarakat malah menjadi Pelindung Perusahaan demi kepentingan Pribadi.

"Tolong Bantu Kami Pak Jokowi, Kami memiliki Surat dan Bukti - bukti yang cukup dalam memperjuangkan Hak Kami, Bumi Tanah Ulayat Kami, kami tidak mau sedikit demi sedikit Tanah Ulayat Kami di Kuasai oleh Perusahaan Asing, kami yang memiliki Tanah di Bumi Melayu, kami yang tertindas di Bumi Kami sendiri, tolong perhatikan kami, kami akan terus berjuang demi Tanah Ulayat kami di Bumi Melayu Ini,"ujar Ninik Mamak yang terus Berjuang memperjuangkan Lahan Tanah Ulayat tersebut, kepada Darsa.co.id dalam Investigasi di Salah satu Desa di Tapung Hilir, Kampar Riau. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Tanah Ulayat perusahaan asingKamparNinik mamak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    AMPP: Akan Gelar Aksi, Terkait Pembangunan Tebing Pantai Di Kuala Kampar

    Sabtu, 14 Jan 2023 | 15:26 WIB
  • Daerah

    Pj Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Rabu, 15 Jun 2022 | 18:31 WIB
  • Daerah

    Ketum PJS Apresiasi Gebrakan PJS Riau

    Minggu, 12 Jun 2022 | 13:38 WIB
  • Daerah

    DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar

    Rabu, 08 Jun 2022 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com