https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Daerah › Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 
Daerah
Pekanbaru

Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Senin, 07 Juni 2021 | 20:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Walikota Pekanbaru beserta Sekko tutup mata

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Tiga kali terpublikasi media ini, rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu peraturan yang dilanggar adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

    Baca juga:
  • Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai

  • Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar

  • Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Serta pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing daerah Provinsi dan Kabupaten. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah pekerjaan proyek pemerintahan yang tidak menyertakan papan pengumuman berapa nilai dan anggaran pengerjaan proyek tersebut, Ini sudah jelas menyalahi dan menabrak aturan perpres yang telah ada. Bahkan pengerjaan proyek pemerintahan tersebut patut dicurigai pelaksanaannya karena tidak sesuai prosedur dan mentaati undang - undang yang sudah ada.

Menyikapi perihal diatas sudah barang tentu kinerja dinas PUPR Kota Pekanbaru patut kita curigai, dimana indikasi yang patut kita curigai adalah, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan kontraktor pelaksana tidak tertib dalam mematuhi dan melaksanakan aturan baku yang telah diatur tata laksananya.

Ironisnya lagi Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST,. MT,. serta Sekretaris Kota (Sekko) juga para Asisten dan pejabat teras lainnya yang berkantor di Perkantoran Walikota Tenayan Raya Pekanbaru terkesan tutup mata. Dan itu terbukti, meskipun media ini sudah dua kali menyoroti kinerja PUPR Kota Pekanbaru terkait adanya kejanggalan - kejanggalan yang fatal yang dilakukan dinas PUPR Kota Pekanbaru, masih saja pelaksanaan rehab yang kita duga Siluman, Walikota dan pejabat teras lainnya tidak memberikan sanksi kepada dinas PUPR Pekanbaru dan kontraktor pelaksana.

Media ini berupaya beberapa kali menyambangi kantor dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk klarifikasi terkait temuan diatas, namun kepala dinas PUPR tidak berada ditempat, sementara sekretaris PUPR Edward Riansyah juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan proyek tersebut, padahal beberapa kali disambangi ia (red) tak pernah berada diruangannya. Namum tak disengaja bertemu di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi tentang perihal pekerjaan proyek tersebut dengan santai ia menjawab.

"Oh ya, kalau tak ada plang proyek nanti kami pasang." Ucap Edward

Seolah - olah dengan gaya seakan tak mengerti, sembari berlalu begitu saja meninggalkan pewarta yang masih ingin bertanya. Bahkan saat media ini menyambangi pekerja di lapangan untuk mencari siapa kontraktor pelaksana, sayangnya para pekerja terkesan enggan untuk memberitahukannya.


Liputan :  (**R2/Team)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Walikota Beserta Sekda Terkesan TutupTidak memiliki plang kegiatanMelanggar K3Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Tertangkapnya Dalang Pelemparan Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Kediaman Pejabat, Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers

    Minggu, 30 Mei 2021 | 12:29 WIB
  • WCI Regional Riau Bersinergi Dengan Plt. Kadiskes Dr, Arnaldo Eka Putra Taja Vaksinasi Massal

    Kamis, 27 Mei 2021 | 22:45 WIB
  • Hukum

    Polresta Pekanbaru Bekuk Mantan Anggota DPRD, Otak Pelaku Teror Kepala Anjing Di Rumah Humas Kejati Riau

    Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:35 WIB
  • Pemko Targetkan Vaksinasi Seratus Ribu Warga Dalam Satu Bulan

    Jumat, 28 Mei 2021 | 16:16 WIB
  • Nasional

    Bawaslu Buka Pendaftaran SKPP 2021

    Senin, 24 Mei 2021 | 01:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com