https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Pemerintah › Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 
Pemerintah
Pekanbaru

Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Senin, 07 Juni 2021 | 20:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Walikota Pekanbaru beserta Sekko tutup mata

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Tiga kali terpublikasi media ini, rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu peraturan yang dilanggar adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

  • Baca juga: Tarif Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Bus Gratis untuk Siswa — Inilah Hasil 100 Hari AMAn

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Serta pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

  • Baca juga: Bupati Kampar Tunaikan Shalat Idul Adha 1446 H Bersama Masyarakat di Bangkinang Kota

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing daerah Provinsi dan Kabupaten. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah pekerjaan proyek pemerintahan yang tidak menyertakan papan pengumuman berapa nilai dan anggaran pengerjaan proyek tersebut, Ini sudah jelas menyalahi dan menabrak aturan perpres yang telah ada. Bahkan pengerjaan proyek pemerintahan tersebut patut dicurigai pelaksanaannya karena tidak sesuai prosedur dan mentaati undang - undang yang sudah ada.

Menyikapi perihal diatas sudah barang tentu kinerja dinas PUPR Kota Pekanbaru patut kita curigai, dimana indikasi yang patut kita curigai adalah, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan kontraktor pelaksana tidak tertib dalam mematuhi dan melaksanakan aturan baku yang telah diatur tata laksananya.

  • Baca juga: APBN Riau Surplus Rp584,43 Miliar per April 2025, Ditopang Lonjakan Bea Keluar

Ironisnya lagi Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST,. MT,. serta Sekretaris Kota (Sekko) juga para Asisten dan pejabat teras lainnya yang berkantor di Perkantoran Walikota Tenayan Raya Pekanbaru terkesan tutup mata. Dan itu terbukti, meskipun media ini sudah dua kali menyoroti kinerja PUPR Kota Pekanbaru terkait adanya kejanggalan - kejanggalan yang fatal yang dilakukan dinas PUPR Kota Pekanbaru, masih saja pelaksanaan rehab yang kita duga Siluman, Walikota dan pejabat teras lainnya tidak memberikan sanksi kepada dinas PUPR Pekanbaru dan kontraktor pelaksana.

Media ini berupaya beberapa kali menyambangi kantor dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk klarifikasi terkait temuan diatas, namun kepala dinas PUPR tidak berada ditempat, sementara sekretaris PUPR Edward Riansyah juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan proyek tersebut, padahal beberapa kali disambangi ia (red) tak pernah berada diruangannya. Namum tak disengaja bertemu di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi tentang perihal pekerjaan proyek tersebut dengan santai ia menjawab.

  • Baca juga: Bupati Rohil Tinjau Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terdampak Banjir Rob di Bagansiapiapi

"Oh ya, kalau tak ada plang proyek nanti kami pasang." Ucap Edward

Seolah - olah dengan gaya seakan tak mengerti, sembari berlalu begitu saja meninggalkan pewarta yang masih ingin bertanya. Bahkan saat media ini menyambangi pekerja di lapangan untuk mencari siapa kontraktor pelaksana, sayangnya para pekerja terkesan enggan untuk memberitahukannya.

  • Baca juga: Sekda Rohil Tegaskan ASN Bekerja Sesuai Aturan, Bukan Selera Pribadi


Liputan :  (**R2/Team)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Walikota Beserta Sekda Terkesan TutupTidak memiliki plang kegiatanMelanggar K3Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Tertangkapnya Dalang Pelemparan Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Kediaman Pejabat, Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers

    Minggu, 30 Mei 2021 | 12:29 WIB
  • WCI Regional Riau Bersinergi Dengan Plt. Kadiskes Dr, Arnaldo Eka Putra Taja Vaksinasi Massal

    Kamis, 27 Mei 2021 | 22:45 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bekuk Mantan Anggota DPRD, Otak Pelaku Teror Kepala Anjing Di Rumah Humas Kejati Riau

    Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:35 WIB
  • Pemko Targetkan Vaksinasi Seratus Ribu Warga Dalam Satu Bulan

    Jumat, 28 Mei 2021 | 16:16 WIB
  • Nasional

    Bawaslu Buka Pendaftaran SKPP 2021

    Senin, 24 Mei 2021 | 01:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com