https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Daerah › Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 
Daerah
Pekanbaru

Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Senin, 07 Juni 2021 | 20:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Meskipun Melanggar K3 dan Tidak Memiliki Plang Kegiatan, Walikota Beserta Sekko Terkesan Tutup Mata 

Keterangan Foto: Rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Walikota Pekanbaru beserta Sekko tutup mata

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Tiga kali terpublikasi media ini, rehab kantor Walikota Pekanbaru yang telah melanggar pasal 96 Undang - undang jasa konstruksi yang telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). Salah satu peraturan yang dilanggar adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

    Baca juga:
  • Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah

  • 2.500 Pesepeda Kepung Bangkinang, Bupati Kampar Buka Gowes Silaturahmi 2026

  • Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang - undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Serta pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi dan sebagainya. Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing daerah Provinsi dan Kabupaten. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah pekerjaan proyek pemerintahan yang tidak menyertakan papan pengumuman berapa nilai dan anggaran pengerjaan proyek tersebut, Ini sudah jelas menyalahi dan menabrak aturan perpres yang telah ada. Bahkan pengerjaan proyek pemerintahan tersebut patut dicurigai pelaksanaannya karena tidak sesuai prosedur dan mentaati undang - undang yang sudah ada.

Menyikapi perihal diatas sudah barang tentu kinerja dinas PUPR Kota Pekanbaru patut kita curigai, dimana indikasi yang patut kita curigai adalah, Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan kontraktor pelaksana tidak tertib dalam mematuhi dan melaksanakan aturan baku yang telah diatur tata laksananya.

Ironisnya lagi Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus ST,. MT,. serta Sekretaris Kota (Sekko) juga para Asisten dan pejabat teras lainnya yang berkantor di Perkantoran Walikota Tenayan Raya Pekanbaru terkesan tutup mata. Dan itu terbukti, meskipun media ini sudah dua kali menyoroti kinerja PUPR Kota Pekanbaru terkait adanya kejanggalan - kejanggalan yang fatal yang dilakukan dinas PUPR Kota Pekanbaru, masih saja pelaksanaan rehab yang kita duga Siluman, Walikota dan pejabat teras lainnya tidak memberikan sanksi kepada dinas PUPR Pekanbaru dan kontraktor pelaksana.

Media ini berupaya beberapa kali menyambangi kantor dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk klarifikasi terkait temuan diatas, namun kepala dinas PUPR tidak berada ditempat, sementara sekretaris PUPR Edward Riansyah juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan proyek tersebut, padahal beberapa kali disambangi ia (red) tak pernah berada diruangannya. Namum tak disengaja bertemu di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi tentang perihal pekerjaan proyek tersebut dengan santai ia menjawab.

"Oh ya, kalau tak ada plang proyek nanti kami pasang." Ucap Edward

Seolah - olah dengan gaya seakan tak mengerti, sembari berlalu begitu saja meninggalkan pewarta yang masih ingin bertanya. Bahkan saat media ini menyambangi pekerja di lapangan untuk mencari siapa kontraktor pelaksana, sayangnya para pekerja terkesan enggan untuk memberitahukannya.


Liputan :  (**R2/Team)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Walikota Beserta Sekda Terkesan TutupTidak memiliki plang kegiatanMelanggar K3Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Tertangkapnya Dalang Pelemparan Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Kediaman Pejabat, Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers

    Minggu, 30 Mei 2021 | 12:29 WIB
  • WCI Regional Riau Bersinergi Dengan Plt. Kadiskes Dr, Arnaldo Eka Putra Taja Vaksinasi Massal

    Kamis, 27 Mei 2021 | 22:45 WIB
  • Hukum

    Polresta Pekanbaru Bekuk Mantan Anggota DPRD, Otak Pelaku Teror Kepala Anjing Di Rumah Humas Kejati Riau

    Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:35 WIB
  • Pemko Targetkan Vaksinasi Seratus Ribu Warga Dalam Satu Bulan

    Jumat, 28 Mei 2021 | 16:16 WIB
  • Nasional

    Bawaslu Buka Pendaftaran SKPP 2021

    Senin, 24 Mei 2021 | 01:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com