https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Ketua DPD PJIDemokrasi Riau "Terkait Menghalangi Tugas Wartawan" Akan Tempuh Jalur Hukum
Hukrim
Pekanbaru

Ketua DPD PJIDemokrasi Riau "Terkait Menghalangi Tugas Wartawan" Akan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 29 Mei 2021 | 21:50 WIB,  
Ketua DPD PJIDemokrasi Riau "Terkait Menghalangi Tugas Wartawan" Akan Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Ketua DPD PJIDemokrasi Riau Jetro Sibarani SH MH mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang sudah dilakukan oleh pihak PT.PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) saat beberapa orang Wartawan yang dihambat masuk oleh Security ketika hendak melakukan peliputan terkait dugaan pengerusakan kebun sawit milik warga yang indikasinya dilakukan oleh pihak PT.PSPI.

Menurut Jetro Sibarani SH MH bahwa kedatangan rekan rekan wartawan ke lokasi bukan tanpa alasan.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Kedatangan mereka kesana karena mengemban amanah dari Undangan undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang telah tercantum pada Pasal 28 tahun 1945.

Jadi tidak ada alasan pihak perusahaan untuk melarang rekan rekan masuk ke areal mereka.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Apalagi pada saat itu kedatangan rekan rekan memiliki maksud dan tujuan yang sangat jelas.

"Saya sangat kecewa atas tindakan dari perusahaan yang diduga telah menghalang halangi tugas rekan rekan awak media yang sedang menjalankan tugas untuk meliput suatu permasalahan yang sedang terjadi di TKP.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Apalagi pada saat itu rekan rekan awak media juga meminta kepada Satpam untuk menghubungi Humas PT.PSPI agar reak rekan wartawan diperbolehkan meliput, namun tindakan Humas Perusahaan tetap juga tidak mengijinkan masuk dengan dalih mematuhi S.O.P Perusahaan, sebenarnya ada apa gerangan dengan PT PSPI ini!!!!..

Bahkan pada saat itu Jetro Sibarani SH MH mengatakan bahwa seharusnya Humas Perusahaan sudah paham apa itu tugas daripada dan tupoksi Wartawan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Seharusnya pihak perusahaan jangan coba untuk menghalangi para rekan rekan wartawan dalam peliputan suatu acara apapun kejadian yang melibatkan pihak lain.

Karena di pasal 4 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa untuk menjamin kebebasan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Bahkan di pasal 8 undangan undangan pers juga telah ditegaskan bahwa Dalam melaksanakan Profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu tidak ada alasan bagi pihak PT.PSPI untuk melarang rekan rekan awak media untuk melakukan peliputan, karena di pasal 18 ayat 1 undangan undangan pers nomor 40 juga sudah ditegaskan konsekwensi pidana dan dendanya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Papar Jetro Sibarani SH MH selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Riau yang juga berprofesi sebagai Advokat Kondang di Bumi Lancang Kuning.

Dalam hal ini Jetro Sibarani SH MH selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Riau sangat menyayangkan sikap dari pihak PT.PSPI yang terkesan diduga sudah mengangkangi Undangan undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan pasal 28 Undangan Undang Dasar 1945.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Bahkan pihaknya berencana akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian yakni Polda Riau.

"Atas tindakan perusahaan yang telah menghalang halangi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya,Saya sebagai Ketua DPD PJIDemokrasi Riau sangat mengecam keras atas perbuatan perusahaan dan atas tindakan tersebut, Saya akan membuat rapat dan di gelarkan perkara ini bersama pengurus saya.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Dan permasalahan ini harus dibawa kejalur Hukum."tegasnya dengan geram.

Editor : Redaksi
Sumber : PJIDemokrasi Riau/S. Tanjung

TOPIK TERKAIT

Ketua DPDPJIDemokrasi Riau meradangAkan Tempuh Jalur HukumTerkait Menghalangi TugasWartawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PT. PSPI Kampar Diduga Halang Halangi Wartawan Yang Hendak Lakukan Peliputan

    Jumat, 28 Mei 2021 | 21:48 WIB
  • Hukrim

    Terkesan Halangi Wartawan, Oknum Staf Kantor ATR / BPN Rokan Hulu Tuduh Awak Media Intervensi Kantor

    Jumat, 23 Okt 2020 | 12:56 WIB
  • Hukrim

    FPII dan Dewan Pers Independen,minta Polisi tangkap Pembunuh Wartawan di Mamuju

    Jumat, 21 Agu 2020 | 18:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com