Home › Ekonomi › Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang
Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang
Keterangan Foto: Tanaman Nilam. MC Aceh/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata niaga minyak nilam sekaligus membuka akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
- Baca juga:
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Tirta Karma Senjaya, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta kesiapan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.
“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” ujar Tirta dalam keterangan resmi Kemendag, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pemanfaatan SRG dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena komoditas yang disimpan memiliki standar tertentu dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembiayaan.
Minyak nilam sendiri merupakan salah satu komoditas minyak asiri unggulan Indonesia yang banyak digunakan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, hingga berbagai produk berbahan alam.
Namun, pengembangan industri minyak nilam masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan fasilitas penyimpanan, hingga terbatasnya akses pembiayaan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas, Diah Sandita Arisanti, menjelaskan bahwa SRG dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“SRG berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat tata niaga minyak nilam melalui mekanisme penyimpanan komoditas yang memenuhi standar, penerbitan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang, serta pemanfaatannya sebagai agunan pembiayaan,” jelas Diah.
Dengan mekanisme tersebut, petani dan pelaku usaha memiliki alternatif memperoleh pembiayaan sekaligus mengatur waktu penjualan agar mendapatkan harga yang lebih optimal.
Ke depan, Kemendag juga mendorong koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat regulasi, kelembagaan, infrastruktur penjaminan mutu, serta menyiapkan proyek percontohan penerapan SRG di daerah penghasil minyak nilam.
Masuknya minyak nilam menambah daftar komoditas yang dapat disimpan melalui SRG menjadi 31 jenis. Sebelumnya, komoditas tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026.
Bappebti berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta memperkuat daya saing minyak nilam Indonesia di pasar internasional.






Komentar Via Facebook :