Home › Daerah › GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika
GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika
Keterangan Foto: Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru, Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H. Ist
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap konsistensi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul serangkaian upaya penegakan hukum dan pencegahan yang dilaksanakan jajaran Polresta Pekanbaru sejak Mei 2026. Upaya tersebut meliputi pengungkapan perkara narkotika, penangkapan tersangka, penyitaan dan pemusnahan barang bukti, hingga pelaksanaan razia secara berkala di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
- Baca juga:
GRANAT menilai, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Konsistensi penindakan yang disertai langkah pencegahan dinilai perlu terus dipertahankan melalui koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga.
Sejak Mei 2026, upaya tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran Satresnarkoba.
82 PERKARA NARKOTIKA DIUNGKAP, 128 TERSANGKA DIAMANKAN
Berdasarkan data pengungkapan perkara sepanjang Mei hingga September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sebanyak 82 perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 128 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 23 lainnya perempuan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, dengan rincian:
1. Sabu seberat 1.124,34 gram atau sekitar 1,12 kilogram.
2. Pil ekstasi sebanyak 3.131 butir.
3. Pil Happy Five sebanyak 130 butir.
4. Sebanyak 107 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Data tersebut menggambarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan perkara dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum menjangkau masyarakat lebih luas.
Salah satu pengungkapan perkara yang menonjol terjadi pada 5 Mei 2026 di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan tanah timbun. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sekitar 240 gram sabu, 875 butir pil ekstasi, serta 50 butir Happy Five.
Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya beragam modus yang digunakan jaringan peredaran narkotika untuk menghindari pengawasan aparat. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelidikan dan penindakan yang berkesinambungan.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI, BAGIAN DARI AKUNTABILITAS PENEGAKAN HUKUM
Selain melakukan pengungkapan perkara dan penindakan terhadap tersangka, Polresta Pekanbaru juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari tahapan proses penegakan hukum.
Pada 14 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1.473 butir pil ekstasi dan 31 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Polresta Pekanbaru dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Laboratorium Forensik Polda Riau, serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
GRANAT Kota Pekanbaru memandang keterlibatan sejumlah lembaga terkait dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM, PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN
Dalam upaya menekan potensi penyalahgunaan narkotika, Polresta Pekanbaru juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan razia secara berkala di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.
Pada 11 September 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama Satpol PP melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, pada 14 September 2026, Polresta Pekanbaru kembali melaksanakan razia di MP Club dan Moonlight KTV.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Pengawasan kembali dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 melalui operasi gabungan yang menyasar enam tempat hiburan malam, yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, RP International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV.
Dalam operasi tersebut, seorang pengunjung berinisial RD dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Operasi gabungan itu melibatkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, BNN Kota Pekanbaru, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Propam, Dokkes, serta unsur terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
GRANAT menilai, pengawasan secara berkala perlu terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Pengelola tempat hiburan malam juga diharapkan turut bertanggung jawab dalam memastikan kegiatan usahanya tidak menjadi sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
YADI MANALU: SINERGI POLRESTA DAN BNN PERLU TERUS DIPERKUAT
Ketua DPC GRANAT Kota Pekanbaru, Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H., yang akrab disapa Yadi Manalu, menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada institusi kepolisian maupun BNN. Diperlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat secara luas.
"Kami dari GRANAT Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap konsistensi Polresta Pekanbaru dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kami melihat adanya langkah nyata melalui pengungkapan kasus, penangkapan para pelaku peredaran gelap narkotika, pemusnahan barang bukti, hingga razia secara berkala di tempat-tempat hiburan malam," ujar Yadi Manalu, Senin (2/11/2026) malam.
Ia menilai, kolaborasi antara Polresta Pekanbaru dan BNN Kota Pekanbaru menjadi salah satu aspek penting yang perlu terus diperkuat.
Menurutnya, kedua institusi memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi, baik dalam penegakan hukum, pencegahan, edukasi, deteksi dini, maupun penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Kolaborasi antara Polresta Pekanbaru dengan BNN Kota Pekanbaru merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat. Kedua institusi memiliki peran penting dan saling melengkapi, baik dalam aspek pemberantasan, pencegahan, edukasi, deteksi dini, maupun penanganan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Yadi juga mengapresiasi keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan pengawasan dan razia tempat hiburan malam.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah melalui perangkat terkait menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkotika juga membutuhkan dukungan dari aspek ketertiban umum dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
"Dengan dilibatkannya Satpol PP dalam operasi penyisiran tempat hiburan malam, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum memiliki perhatian serius terhadap ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan terhadap THM harus dilakukan secara konsisten. Pengelola tempat hiburan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika," tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan dan pencegahan harus berjalan beriringan. Penindakan terhadap bandar dan pengedar perlu dilaksanakan secara konsisten, sementara edukasi dan upaya pencegahan harus diperluas agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
GRANAT SIAP PERKUAT PROGRAM P4GN DI KOTA PEKANBARU
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, GRANAT Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Yadi Manalu menegaskan, peran GRANAT tidak hanya sebatas memberikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Organisasi tersebut juga berkomitmen mengambil bagian dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika.
"Kami berharap kolaborasi yang telah terbangun antara Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta seluruh unsur masyarakat dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. GRANAT siap menjadi bagian dari gerakan bersama ini, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat, melakukan edukasi kepada generasi muda, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur berdasarkan jumlah tersangka yang diamankan atau banyaknya barang bukti yang disita.
Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari semakin terkendalinya peredaran narkotika, berkurangnya potensi penyalahgunaan, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap generasi muda.
Yadi juga berharap kegiatan razia tempat hiburan malam dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai kegiatan insidental.
Pelaksanaannya, kata dia, harus tetap mengedepankan profesionalitas, prosedur hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kebersamaan. Tidak boleh ada ruang bagi bandar dan pengedar untuk menjalankan bisnis narkotika di Kota Pekanbaru. Namun, masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan juga harus mendapatkan perhatian melalui pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
KOLABORASI BERKELANJUTAN UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT
GRANAT Kota Pekanbaru berharap berbagai langkah yang telah dilaksanakan Polresta Pekanbaru dapat terus dilanjutkan dan diperkuat melalui sinergi bersama BNN, Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap harus berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi, deteksi dini, dan rehabilitasi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan.
Melalui kolaborasi yang terarah dan berkesinambungan, diharapkan upaya menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih optimal.
Bagi GRANAT, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata, koordinasi lintas lembaga, dan partisipasi aktif masyarakat demi menjaga masa depan generasi bangsa.






Komentar Via Facebook :