https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   51 SMP Terlibat, Semarak Bulan Bahasa Meranti Angkat Sastra Melayu •   Buka MTQ Kandis, Bupati Afni Minta Anggaran Astaka Megah Dialihkan untuk Kafilah •   Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat •   Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI
Home › Daerah › Pemeriksaan Setempat Perkara PT Karya Samo Mas, Kuasa Hukum Sebut Hanya Ada 7 Kolam Limbah
Daerah
Rokan Hulu

Pemeriksaan Setempat Perkara PT Karya Samo Mas, Kuasa Hukum Sebut Hanya Ada 7 Kolam Limbah

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:05 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemeriksaan Setempat Perkara PT Karya Samo Mas, Kuasa Hukum Sebut Hanya Ada 7 Kolam Limbah

Keterangan Foto: Salah satu kolam limbah, saat sidang Pemeriksaan Setempat, Jumat  (30/10) siang. TD-YS

PASIR PANGARAIAN, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kelas II menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara lingkungan hidup antara pihak penggugat dengan PT Karya Samo Mas, Jumat (30/10/2026).

Dalam agenda tersebut, Firma Hukum Simanungkalit Huang & Rekan hadir sebagai kuasa hukum pihak tergugat, PT Karya Samo Mas. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung objek sengketa untuk mencocokkan dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.

    Baca juga:
  • 51 SMP Terlibat, Semarak Bulan Bahasa Meranti Angkat Sastra Melayu

  • Buka MTQ Kandis, Bupati Afni Minta Anggaran Astaka Megah Dialihkan untuk Kafilah

  • Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat

Saat pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan keberatan terhadap rencana masuknya pihak penggugat ke area perusahaan.

"Kami selaku tergugat memperbolehkan majelis hakim dan rombongan untuk masuk. Namun, kami mengajukan keberatan dan tidak memberikan izin kepada pihak penggugat untuk memasuki lokasi perusahaan," ujar Tommy Simanungkalit, SH, MH.

Tommy juga menjelaskan, dalam gugatannya pihak penggugat mendalilkan objek sengketa berdasarkan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Menurutnya, penggunaan drone tersebut semestinya dapat dijelaskan titik lokasi penerbangan serta pihak yang mengoperasikannya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua Majelis Hakim mengenai urgensi pemeriksaan setempat, termasuk batasan kewenangan selama kegiatan berlangsung, pihak perusahaan akhirnya mengikuti proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan prosedur internal perusahaan.

"Kita akan taati aturan perusahaan dan tidak akan mengambil dokumen di luar kepentingan sidang pemeriksaan setempat ini," kata Ketua Majelis, seraya mengingatkan pihak penggugat untuk menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.

Dalam peninjauan tersebut, majelis hakim bersama rombongan memeriksa satu per satu kolam yang berada di area perusahaan. Berdasarkan hasil peninjauan yang disaksikan pihak penggugat, ditemukan tujuh kolam yang disebut sebagai tempat penampungan limbah.

Sementara itu, lima kolam lainnya merupakan waduk atau kolam penampungan air yang menurut pihak perusahaan telah ada sejak lama. Kolam tersebut dipertahankan secara alami sebagai cadangan air, sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam membantu kebutuhan air apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Tim hukum tergugat, Perianto Agus Pardosi SH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan setempat menurut pihaknya menunjukkan adanya perbedaan antara dalil gugatan dengan kondisi di lapangan.

"Kesimpulan pemeriksaan hari ini membuktikan bahwa 12 kolam yang mereka dalilkan sebagai kolam limbah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di lokasi hanya terdapat tujuh kolam limbah," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh kolam limbah tersebut beroperasi normal dan pihak perusahaan menilai tidak terdapat dampak lingkungan sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Setelah pemeriksaan setempat, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan mendatang.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

PT Karyo Samo MasPN Pasir PangaraianPemeriksaan SetempatPerkara Lingkungan HidupSimanungkalit Huang & RekanHukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:27 WIB
  • Politik

    Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

    Kamis, 22 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Peristiwa

    Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:20 WIB
  • Nasional

    Presiden Prabowo Tegaskan Penindakan Pelaku Pembakaran Lahan

    Minggu, 23 Agu 2026 | 20:35 WIB
  • Nasional

    Sinergi Penguatan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan IRH 2026

    Rabu, 19 Agu 2026 | 20:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #7

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB

HUKRIM

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 13:12 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:22 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:48 WIB
  • Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:37 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com