https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pria Ditemukan Meninggal di Belakang Warung di Inhu, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan •   PKB Pekanbaru Targetkan 7 Kursi DPRD, Kasir ST Ajak Kader Solid •   17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027 •   Polisi Sisir Lokasi Diduga Sawmill Ilegal di Kampar: Salah Wilayah Hukum dan Sepi Aktivitas ?
Home › Politik › Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:57 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan maupun pihak-pihak di balik penerbitan izin konsesi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menurut Sudding, penegakan hukum perlu menyasar setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang terindikasi memberi atau menerima suap dalam proses penerbitan izin konsesi lahan.

    Baca juga:
  • Andre Rosiade Dorong Evaluasi MBG, Standar Keamanan Pangan Tak Boleh Diabaikan

  • Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo

  • PKB Pekanbaru Targetkan 7 Kursi DPRD, Kasir ST Ajak Kader Solid

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana suap dalam pemberian izin konsesi juga harus diperiksa apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” ujarnya.

Sudding menilai, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga membebani masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Ia menyebut, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Sulawesi Tengah, meskipun skalanya tidak sebesar di Kalimantan dan Sumatera.

Bahkan, menurut dia, karhutla dilaporkan terjadi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sigi dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sanksi tersebut meliputi pencabutan atau pembekuan izin usaha serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Terbaru, enam perusahaan di Kalimantan dikenai sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Presiden Prabowo Subianto juga sebelumnya mengungkap adanya perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Bahkan, terdapat perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi tetap memperoleh izin konsesi.

Menanggapi hal tersebut, Sudding meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri proses penerbitan izin serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran berulang tersebut.

“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan izin konsesi secara berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya diperketat ketika persoalan karhutla menjadi perhatian publik, tetapi harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah terulangnya pelanggaran.

Sudding mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla diusut secara menyeluruh. Ia juga sependapat dengan usulan pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara harus mampu mengungkap penyebab kebakaran, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta kemungkinan adanya keputusan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Menurut Sudding, hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia mendorong Polri bersama penyidik dari instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain lokasi kebakaran, riwayat kejadian, catatan operasional perusahaan, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran.

Penyidik juga diminta mendalami hubungan antara tindakan di lapangan dan proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan maupun birokrasi penerbitan izin. Apabila ditemukan indikasi perintah, pembiaran, atau kelalaian, pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mencegah atau menangani kejadian tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Sudding menilai koordinasi antarlembaga perlu diperjelas, terutama terkait pembagian kewenangan penanganan perkara dan pertukaran bukti. Perkembangan setiap perkara juga harus dapat ditelusuri agar proses pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.

Ia turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi, termasuk pekerja perusahaan dan masyarakat yang mengetahui kondisi sebelum maupun saat kebakaran terjadi. Mereka perlu memperoleh akses ke saluran pelaporan yang aman serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Pekerja dan masyarakat dapat memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sudding memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan, pengawasan DPR akan difokuskan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan perbuatannya.

Dengan demikian, penanganan kasus karhutla diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan, tetapi juga mampu mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIDugaan SuapKonsensiKarhutla
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo

    Jumat, 23 Okt 2026 | 14:46 WIB
  • Daerah

    Hujan Lebat Belum Pulihkan Kualitas Udara Pelalawan, PM2.5 Masih Tidak Sehat

    Minggu, 25 Okt 2026 | 14:57 WIB
  • Daerah

    Riau Keluar dari Prioritas Nasional Karhutla, SF Hariyanto Minta Kewaspadaan Tetap Dijaga

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:51 WIB
  • Nasional

    BNPB Kerahkan Helikopter dari Kalsel, Sejumlah Titik Karhutla di Jawa Timur Jadi Perhatian

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 10:08 WIB
  • Nasional

    Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kalbar

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Batu Hampar Pantau Program Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 18:34 WIB
  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Truk Tambang Hybrid 100 Ton Diuji di Indonesia, Efisiensi BBM Jadi Fokus

    Truk Tambang Hybrid 100 Ton Diuji di Indonesia, Efisiensi BBM Jadi Fokus

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 14:35 WIB
  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com