Home › Politik › Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut
Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan maupun pihak-pihak di balik penerbitan izin konsesi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Menurut Sudding, penegakan hukum perlu menyasar setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang terindikasi memberi atau menerima suap dalam proses penerbitan izin konsesi lahan.
- Baca juga:
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, pihak-pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana suap dalam pemberian izin konsesi juga harus diperiksa apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” ujarnya.
Sudding menilai, dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga membebani masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Ia menyebut, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Sulawesi Tengah, meskipun skalanya tidak sebesar di Kalimantan dan Sumatera.
Bahkan, menurut dia, karhutla dilaporkan terjadi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sigi dan sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sanksi tersebut meliputi pencabutan atau pembekuan izin usaha serta kewajiban pemulihan ekosistem.
Terbaru, enam perusahaan di Kalimantan dikenai sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Presiden Prabowo Subianto juga sebelumnya mengungkap adanya perusahaan yang berulang kali melanggar ketentuan perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Bahkan, terdapat perusahaan yang disebut melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun, tetapi tetap memperoleh izin konsesi.
Menanggapi hal tersebut, Sudding meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri proses penerbitan izin serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran berulang tersebut.
“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan izin konsesi secara berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya diperketat ketika persoalan karhutla menjadi perhatian publik, tetapi harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah terulangnya pelanggaran.
Sudding mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla diusut secara menyeluruh. Ia juga sependapat dengan usulan pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara harus mampu mengungkap penyebab kebakaran, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta kemungkinan adanya keputusan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Menurut Sudding, hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, ia mendorong Polri bersama penyidik dari instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain lokasi kebakaran, riwayat kejadian, catatan operasional perusahaan, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran.
Penyidik juga diminta mendalami hubungan antara tindakan di lapangan dan proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan maupun birokrasi penerbitan izin. Apabila ditemukan indikasi perintah, pembiaran, atau kelalaian, pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mencegah atau menangani kejadian tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Sudding menilai koordinasi antarlembaga perlu diperjelas, terutama terkait pembagian kewenangan penanganan perkara dan pertukaran bukti. Perkembangan setiap perkara juga harus dapat ditelusuri agar proses pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.
Ia turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap saksi, termasuk pekerja perusahaan dan masyarakat yang mengetahui kondisi sebelum maupun saat kebakaran terjadi. Mereka perlu memperoleh akses ke saluran pelaporan yang aman serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Pekerja dan masyarakat dapat memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sudding memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, pengawasan DPR akan difokuskan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan perbuatannya.
Dengan demikian, penanganan kasus karhutla diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan, tetapi juga mampu mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. ***






Komentar Via Facebook :