Home › Politik › Azis Subekti: Pertarungan Politik Harus Ada Ujungnya, Putusan MK Perlu Dihormati
Azis Subekti: Pertarungan Politik Harus Ada Ujungnya, Putusan MK Perlu Dihormati
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dok. Azis Subekti/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa persaingan politik harus memiliki batas. Menurutnya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi penting agar pemerintahan dapat kembali fokus melayani masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Azis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
- Baca juga:
“Ada saatnya sebuah bangsa harus memastikan bahwa pertarungan politik mempunyai ujung,” kata Azis dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2026).
Azis mengibaratkan demokrasi seperti pertandingan sepak bola yang memiliki aturan, wasit, dan batas waktu. Setiap keberatan, menurutnya, harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan terus mempersoalkan hasil demi memenuhi keinginan kelompok tertentu.
Ia juga menegaskan, pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
“Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Ia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wakil Presiden,” ujarnya.
Azis menambahkan, putusan MK tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden ataupun memerintahkan pemberhentiannya. Ia juga mengingatkan agar pertimbangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak serta-merta dianggap sebagai putusan pemakzulan.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah. Namun, permohonan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Azis berharap polemik politik tidak terus menyita perhatian para elite. Menurutnya, energi pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada persoalan masyarakat, mulai dari pendidikan, lapangan kerja, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi keluarga.






Komentar Via Facebook :