Home › Nasional › Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum
Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum
Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Tangkapan layar dari instagram. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi.
Yusril mengatakan, undangan dari DEN itu kemungkinan menjadi kesempatan untuk membicarakan lebih jauh latar belakang dan substansi usulan perubahan aturan pemberantasan korupsi. Ia juga menduga akan dimintai pandangan mengenai perkembangan hukum antikorupsi di Indonesia.
- Baca juga:
Melalui siaran pers pada Sabtu (24/10/2026), Yusril menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan apabila diperlukan.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” ujar Yusril.
Menurutnya, setiap wacana perubahan regulasi perlu dikaji dengan memperhatikan sejarah pembentukannya, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapan aturan tersebut. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kelebihan dan kekurangan ketentuan yang berlaku dapat diketahui secara objektif.
Yusril juga memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Ketika menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang terkait pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berbekal pengalaman tersebut, Yusril mengingatkan agar usulan perubahan definisi korupsi tidak langsung ditanggapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami materi yang diusulkan.
Ia menegaskan, pihak yang menghendaki revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini perlu mengedepankan kajian hukum yang mendalam dan sikap bijaksana.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Yusril menambahkan, pembahasan mengenai perubahan regulasi antikorupsi semestinya didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas pelaksanaan penegakan hukum selama ini.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar reaksi terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.






Komentar Via Facebook :