https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Hari Santri 2026, Oman Fathurahman Ajak Santri Kawal Indonesia Emas •   Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo •   Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa •   Tembus 7,2 Ton! Polsek Tapung Bersama Petani Panen Jagung Pipil Dukung Swasembada Pangan
Home › Politik › DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:36 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh.

Menurut Kariyasa, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional maupun daerah. Penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini harus menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi.

    Baca juga:
  • Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

  • Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

  • Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media, baru-baru ini.

Putusan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan utama.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, parameter penetapan status bencana yang lebih terukur harus diikuti dengan penguatan langkah antisipasi di lapangan. Keselamatan masyarakat, menurutnya, harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan, bukan baru menjadi perhatian setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, khususnya di wilayah rawan bencana. Menurutnya, keberadaan perangkat sensor saja tidak cukup. Sistem tersebut harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sebelum situasi memburuk.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

Selain penguatan sistem peringatan dini, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kejelasan kewenangan dan koordinasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih tanggung jawab serta menghindari keterlambatan respons ketika bencana terjadi. Dengan demikian, penanganan di lapangan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana agar tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Pemerintah perlu memprioritaskan investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana.

“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.

Untuk memastikan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diterapkan secara konsisten, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan.

Aturan tersebut diperlukan untuk meminimalkan perbedaan penafsiran serta memastikan penetapan status bencana dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan kebutuhan penanganan di lapangan.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi VIIIDPR RIPutusan MKPenanggulangan Bencana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

    Rabu, 21 Okt 2026 | 20:25 WIB
  • Politik

    DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian

    Rabu, 21 Okt 2026 | 19:00 WIB
  • Politik

    Komisi VIII DPR Dorong BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

    Rabu, 21 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Peningkatan Investasi Jerman dan Kunjungan Wisatawan ke Indonesia

    Selasa, 20 Okt 2026 | 19:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu

    Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 07:45 WIB
  • Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah

    Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah

    Rabu, 21 Okt 2026 | 22:07 WIB
  • Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Rabu, 21 Okt 2026 | 15:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com