https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Luhut Usul Kerugian Negara Tak Jadi Tolok Ukur Utama Kasus Korupsi •   DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian •   Maruli Simanjuntak Dorong Program Ekonomi Nyata di Wilayah Perbatasan •   PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Korupsi
Home › Politik › Ketua Komisi II DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelaku Karhutla di Kalsel
Politik
Pulau Kalimantan

Ketua Komisi II DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelaku Karhutla di Kalsel

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:58 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Ketua Komisi II DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelaku Karhutla di Kalsel

Keterangan Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga meminta proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla di wilayah tersebut terus berlanjut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa 12 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi telah memasuki tahap penyidikan.

    Baca juga:
  • DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian

  • PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Korupsi

  • Komisi VIII DPR Dorong BNPB Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Rifqinizamy meminta adanya sinergi antara Polda Kalsel dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjuti hal ini,” kata Rifqinizamy dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menegaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel tidak boleh ragu mengambil tindakan administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk mencabut HGU.

Menurutnya, lahan yang HGU-nya dicabut dapat dikelola lebih lanjut oleh negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat maupun diberikan kembali melalui mekanisme konsesi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU. Mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pembakaran secara sengaja terhadap lebih dari 50 persen lahannya.

“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsesi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsesi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU atas lahan yang terbakar, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus dilanjutkan hingga proses peradilan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia berharap penegakan hukum yang tegas serta penerapan sanksi administratif sesuai aturan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, kejadian kebakaran hutan dan lahan serupa diharapkan tidak kembali terulang pada masa mendatang.

“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIDPR RIKarhutlaHGUPerusahaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Antisipasi Lonjakan DBD, Puan Dorong Gerakan 3M Plus Digencarkan

    Selasa, 20 Okt 2026 | 11:52 WIB
  • Peristiwa

    Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:20 WIB
  • Daerah

    Kasus ISPA di Pekanbaru Capai 13.850, Pengobatan Gratis Disediakan

    Selasa, 20 Okt 2026 | 09:28 WIB
  • Daerah

    BNPB Catat Karhutla di Tiga Provinsi, Lebih dari 7 Hektare Lahan Terbakar

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:18 WIB
  • Politik

    MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat

    Senin, 19 Okt 2026 | 19:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #6

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #9

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB

HUKRIM

  • Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Rabu, 21 Okt 2026 | 15:29 WIB
  • Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

    Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

    Rabu, 21 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu  ?

    Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu ?

    Rabu, 21 Okt 2026 | 13:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:56 WIB
  • S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:47 WIB
  • Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Senin, 19 Okt 2026 | 23:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com