https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia •   Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka? •   S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41 •   Kunjungan Sekjen PBB ke Indonesia Dinilai Perkuat Peran Diplomasi Prabowo
Home › Peristiwa › Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?
Peristiwa

Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:20 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?

Keterangan Foto: Tangkapan layar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat padamkan Karhutla. TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Dana yang semestinya digunakan untuk membantu penanganan bencana justru terseret kasus dugaan korupsi. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada masyarakat, dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Namun, dalam penanganan perkara tersebut, KPK belum menggunakan ketentuan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:
  • Perangi Narkoba, Polres Kampar Tangkap Kurir Narkoba Bawa 1 Kilo Sabu-sabu

  • Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

  • Bangun Kedekatan dengan Tokoh Agama, Polsek Batu Hampar Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan pasal dalam perkara tersebut mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, penyidik memiliki waktu terbatas untuk menentukan status perkara setelah penangkapan. Karena itu, pasal yang diterapkan pada tahap awal disesuaikan dengan bukti yang telah ditemukan.

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3 (terkait hukuman mati), ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan. Taufik menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu pengadaan yang diduga bermasalah berkaitan dengan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan karhutla. Padahal, peralatan komunikasi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam koordinasi petugas di lapangan ketika menghadapi kebakaran.

Hukuman Mati Memiliki Syarat Khusus

Penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena dana yang diselewengkan berkaitan dengan penanganan bencana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor harus memenuhi unsur keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.

Ia menilai, status bencana dan pemenuhan persyaratan hukumnya menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah ketentuan pemberatan hukuman tersebut dapat diterapkan.

"Harus ada penegasan bahwa bencana itu adalah bencana nasional, bahkan fakta bahwa ada negara lain yang terkena juga, bencana ini sifatnya internasional. Tapi sampai dengan hari ini pemerintah belum menetapkan (status bencana nasional)," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, menurut Fickar, peluang penerapan pasal tersebut masih dapat dikaji selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik dapat mengembangkan pembuktian untuk menilai apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan penerapan ketentuan korupsi dalam keadaan tertentu.

"Sangat mungkin KPK sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk sampai pada kesimpulan bencana ini bersifat nasional, sehingga tuntutan Tipikor dalam keadaan tertentu bisa terpenuhi maksimal hukuman mati," tandasnya.

Dana Bencana Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB menjadi pengingat bahwa anggaran penanggulangan bencana memiliki fungsi strategis dalam melindungi masyarakat dan mendukung respons kedaruratan.

Dana tersebut dibutuhkan untuk membantu penanganan situasi darurat, termasuk penyediaan perlengkapan dan kebutuhan operasional petugas di lapangan. Ketika pengadaan yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut diduga disalahgunakan, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran kemanusiaan.

Meski demikian, penerapan hukuman terhadap para tersangka tetap harus didasarkan pada pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga perlu mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan lain dalam pengadaan tersebut.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan korupsi ini dilakukan dan apakah bukti yang terkumpul memenuhi persyaratan penerapan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.

Penegakan hukum dalam perkara dana bencana menjadi penting agar anggaran yang disediakan untuk menghadapi keadaan darurat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.

Editor : Munazlen Nazir
Sumber : Kompas.com

TOPIK TERKAIT

korupsi dana bencana korupsi BNPB dana karhutla KPK hukuman mati koruptor dana siap pakai UU Tipikor penanganan bencana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:56 WIB
  • Ekonomi

    S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:47 WIB
  • Nasional

    Prestisius, SF Hariyanto Gubernur Perdana di Indonesia Raih Gelar  ASEAN Engineer

    Selasa, 20 Okt 2026 | 18:25 WIB
  • Nasional

    Wapres Gibran Dukung WALUBI Perluas Aksi Kemanusiaan dan Jaga Persatuan

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:13 WIB
  • Nasional

    Kunjungan Sekjen PBB ke Indonesia Dinilai Perkuat Peran Diplomasi Prabowo

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Gagalkan Sabu Rp 84,5 M Jaringan Malaysia, Kapolda Riau Tegaskan Miskinkan Bandar  ?

    Gagalkan Sabu Rp 84,5 M Jaringan Malaysia, Kapolda Riau Tegaskan Miskinkan Bandar ?

    Selasa, 20 Okt 2026 | 18:22 WIB
  • Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Kurir di Tapung, KN dan DN Disebut

    Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Kurir di Tapung, KN dan DN Disebut

    Selasa, 20 Okt 2026 | 10:41 WIB
  • Pengakuan Pria di Tapung Hulu Buka Jejak Pemasok Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkoba

    Pengakuan Pria di Tapung Hulu Buka Jejak Pemasok Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkoba

    Selasa, 20 Okt 2026 | 10:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:56 WIB
  • S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:47 WIB
  • Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Senin, 19 Okt 2026 | 23:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com