Home › Nasional › Kemenag Bekukan Sementara Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi
Kemenag Bekukan Sementara Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi
Keterangan Foto: Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said. MC Kemenag/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusul dugaan kekerasan seksual yang menyebabkan seorang pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, di Jakarta, Minggu (18/10/2026), mengatakan penghentian aktivitas kepesantrenan dan asrama diperlukan hingga pengasuh pengganti ditetapkan dan sistem perlindungan anak diperbaiki.
- Baca juga:
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang.
Meski aktivitas pesantren dihentikan sementara, Kemenag memastikan pendidikan para santri tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mekanisme lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegas Basnang.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menjelaskan Kemenag berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk menetapkan pengasuh baru yang memiliki kompetensi keagamaan, integritas, dan komitmen terhadap perlindungan anak. Pengasuh pengganti juga harus bebas dari konflik kepentingan terkait proses hukum yang berjalan.
Kemenag meminta pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak berinteraksi dengan santri, serta tidak tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Sebelum kembali beroperasi, pesantren diwajibkan memiliki sistem perlindungan anak yang mencakup prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan, kode etik, mekanisme pengaduan yang aman, serta pengawasan asrama untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun seksual.
Selain itu, Kemenag meminta jajarannya di Jawa Barat dan Kota Bekasi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan korban.
Informasi mengenai langkah penanganan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kemenag.go.id, pada Senin (19/10/2026).





Komentar Via Facebook :