https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat •   Rayakan HUT Humas Polri ke-75, Polresta Pekanbaru Sebar Paket Sembako untuk Warga ? •   Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate •   Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Home › Hukum › Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate
Hukum
Pekanbaru

Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:52 WIB,  
Penulis : Azhar
Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

Keterangan Foto: Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate. Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat terlarang etomidate di sebuah rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial AY (40) dan menyita 56,64 gram sabu serta 28 cartridge etomidate yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kamar Nomor 29 Kost Madona, Jalan Durian Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Baca juga:
  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

  • Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu ?

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Eppang melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi warga dengan menerjunkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.

“Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif ke lokasi target,” ujar AKP Noki, Senin (19/10/2026).

Saat penggerebekan yang disaksikan penjaga kos, petugas mengamankan AY tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggeledah kamar tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 56,64 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip bening. Petugas juga menemukan 28 cartridge etomidate, terdiri atas 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan empat timbangan digital, dua mesin pres, alat hisap sabu atau bong, ribuan plastik klip bening, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AY menunjukkan hasil positif metamfetamin. Tersangka ini berperan langsung sebagai pengedar di wilayah Pekanbaru,” jelas AKP Noki.

Dari hasil interogasi awal, AY mengaku memperoleh pasokan narkotika dan barang terlarang tersebut dari seorang wanita berinisial DW. Polisi kini memburu DW yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok di balik kasus tersebut.

“Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami masih memburu pemasok utamanya,” tegas AKP Noki.

Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pemasok yang diduga menyuplai sabu serta cartridge etomidate kepada tersangka.

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

# Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polisi Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Pekanbaru, 3 Pria Positif Sabu dan Bong Disita

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 10:05 WIB
  • Hukum

    Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Senin, 19 Okt 2026 | 15:52 WIB
  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Senin, 19 Okt 2026 | 12:06 WIB
  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Senin, 19 Okt 2026 | 07:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    Minggu, 18 Okt 2026 | 23:24 WIB
  • Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Minggu, 18 Okt 2026 | 22:41 WIB
  • Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Minggu, 18 Okt 2026 | 21:58 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com