https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat •   Rayakan HUT Humas Polri ke-75, Polresta Pekanbaru Sebar Paket Sembako untuk Warga ? •   Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate •   Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Home › Politik › Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Politik
Pulau Jawa & Madura

Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:26 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ket : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia telah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang (UU) khusus tentang anti-perundungan.

Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis. Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kasus serupa juga menjadi perhatian setelah seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

    Baca juga:
  • MSCI Soroti Pasar Saham, Komisi XI DPR Desak Transparansi Diperkuat

  • Bramantyo Suwondo Dorong PBB Kaji Sumber Pendanaan Alternatif

  • Soroti Diskriminasi Perempuan Muslim, Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Bertindak

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red.) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu difokuskan pada tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

Abduh mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, gerakan anti-perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi ini menyebabkan penanganan perundungan cenderung bersifat reaktif, dengan perhatian yang baru meningkat ketika kasus mencuat ke publik, kemudian meredup setelah pemberitaan berakhir.

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, politikus Fraksi PKB itu menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan yang selama ini diterapkan. Diperlukan pembenahan dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang telah berlaku.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” ungkap Abduh.

Menurutnya, gagasan pembentukan UU khusus tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah regulasi yang ada saat ini telah memadai atau masih menyisakan celah dalam perlindungan anak.

Jika dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap anak, gagasan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan, efektivitas, serta kondisi nyata di lapangan.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Perundungan AnakUUKomisi IIIDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Bramantyo Suwondo Dorong PBB Kaji Sumber Pendanaan Alternatif

    Senin, 19 Okt 2026 | 15:16 WIB
  • Politik

    Hetifah Desak Kepala BNPB Baru Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    Minggu, 18 Okt 2026 | 15:43 WIB
  • Politik

    Komisi VIII Berduka Atas Gugurnya Empat Orang saat Padamkan Karhutla Bromo

    Minggu, 18 Okt 2026 | 17:01 WIB
  • Politik

    Karhutla Berlangsung Hampir Empat Bulan, Daniel Johan Desak Pemerintah Bergerak Cepat

    Minggu, 18 Okt 2026 | 15:30 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Desak Pemerintah Benahi Pasar Saham

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 17:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate

    Senin, 19 Okt 2026 | 15:52 WIB
  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Senin, 19 Okt 2026 | 12:06 WIB
  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Senin, 19 Okt 2026 | 07:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    Minggu, 18 Okt 2026 | 23:24 WIB
  • Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Minggu, 18 Okt 2026 | 22:41 WIB
  • Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Minggu, 18 Okt 2026 | 21:58 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com