Home › Daerah › Tiga Hari Operasi, Tim Gabungan Tilang 47 Truk di Pekanbaru
Tiga Hari Operasi, Tim Gabungan Tilang 47 Truk di Pekanbaru
Keterangan Foto: Truk bertonase besar melintas saat operasi digelar. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim gabungan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melanggar aturan saat melintas di jalan perkotaan. Dalam operasi penertiban selama tiga hari terakhir, petugas menindak sebanyak 47 kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi angkutan barang sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan administrasi, dimensi, dan muatan.
- Baca juga:
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Tim gabungan menyasar sejumlah jalur masuk dan ruas jalan di Kota Pekanbaru yang masih kerap dilalui kendaraan bertonase besar.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan pengawasan difokuskan pada tiga ruas jalan, yakni Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Menurutnya, ketiga kawasan tersebut menjadi perhatian petugas karena masih ditemukan truk bertonase besar yang melintas di jalur perkotaan, meskipun terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh kendaraan angkutan barang.
"Saat ini kita fokuskan di ruas Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Sudirman. Karena di sana masih sering kita dapati truk tonase besar melintas," kata Masykur, Minggu (18/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan beragam pelanggaran. Di antaranya kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, truk dengan dimensi yang tidak memenuhi aturan, hingga kendaraan bertonase besar yang tetap memasuki ruas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.
Petugas juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan kesesuaian ukuran dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan terkait ukuran maupun muatan.
Masykur menyebutkan, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dikenai tindakan berupa tilang.
"Puluhan angkutan barang itu langsung kita tilang. Petugas di lapangan juga mengukur dimensi kendaraan, mana yang overload kita tilang," jelasnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap angkutan barang tidak berhenti pada operasi yang telah dilaksanakan. Dishub Pekanbaru berencana terus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa dapat ditekan dan aturan lalu lintas dipatuhi oleh para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan dua metode penertiban, yaitu razia stasioner dan razia hunting. Kedua metode tersebut digunakan untuk menjangkau kendaraan yang berpotensi melanggar aturan di berbagai lokasi.
Razia stasioner dilakukan dengan menempatkan petugas di titik-titik tertentu untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Sementara itu, razia hunting dilaksanakan melalui patroli langsung di jalan raya guna menemukan dan menindak kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan.
Dengan mengombinasikan kedua metode tersebut, Dishub berharap pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Petugas juga dapat menyesuaikan lokasi penindakan berdasarkan kondisi di lapangan, terutama pada jalur yang masih sering digunakan truk bertonase besar.
Dishub Pekanbaru turut mengingatkan perusahaan angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi seluruh persyaratan. Pengemudi juga diminta memperhatikan kelengkapan dokumen kendaraan, kesesuaian dimensi, serta ketentuan muatan sebelum melakukan perjalanan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi gangguan di jalan perkotaan, serta melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masykur berharap penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan perusahaan angkutan dalam menjalankan aktivitas transportasi sesuai ketentuan.
Ia juga mengharapkan tidak ada lagi kendaraan angkutan barang bertonase besar yang mengabaikan pembatasan jalur maupun persyaratan teknis saat melintas di wilayah Kota Pekanbaru.
"Melalui penindakan tersebut, kami berharap kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap aturan semakin meningkat, sehingga kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi bebas melintas di ruas jalan dalam kota," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :