Home › Nasional › Komdigi Catat Kepatuhan Operator soal Sisa Kuota Internet Baru 50–70 Persen
Komdigi Catat Kepatuhan Operator soal Sisa Kuota Internet Baru 50–70 Persen
Keterangan Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah). Puspen Komdigi.TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat kepatuhan operator telekomunikasi terhadap kebijakan perlindungan sisa kuota internet baru berkisar 50 hingga 70 persen. Pemerintah masih memberikan waktu kepada operator untuk memenuhi ketentuan agar kuota pelanggan yang telah dibayar tidak hangus begitu saja.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah operator sudah menerapkan mekanisme roll over, yakni memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menggunakan kembali sisa kuota yang belum terpakai sesuai ketentuan paket layanan.
- Baca juga:
"Kita berikan waktu lagi untuk memenuhi sampai semua opsi dari paketnya itu sudah tertranslasi kepada roll over. Jadi, kita lihat kemarin itu. Kalau disebut kepatuhannya ya 50, 60, 70 persen," kata Meutya di kantor Komdigi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Meutya, pemerintah akan terus memantau perkembangan penerapan aturan tersebut. Operator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan diharapkan segera menyesuaikan layanan agar hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibeli dapat terlindungi.
Ia berharap tingkat kepatuhan operator mengalami peningkatan dalam evaluasi berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung sekitar tiga bulan mendatang. Komdigi juga berencana mengingatkan operator secara berkala setiap bulan untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban terus berjalan.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini sebelumnya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Melalui ketentuan itu, operator seluler diminta tidak menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang dimilikinya.
Komdigi sebelumnya menetapkan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Pelaporan perkembangan selanjutnya dilakukan secara berkala setiap bulan.
Sejumlah operator yang tercakup dalam kebijakan ini antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart beserta merek layanan masing-masing.
Pemerintah berharap penerapan aturan perlindungan sisa kuota dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mendorong operator meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan layanan telekomunikasi.






Komentar Via Facebook :