Home › Politik › Komisi XI DPR Desak Pemerintah Benahi Pasar Saham
Komisi XI DPR Desak Pemerintah Benahi Pasar Saham
Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market merupakan peringatan serius bagi pemerintah dan regulator untuk segera membenahi tata kelola pasar modal.
MSCI mengumumkan usulan tersebut pada 15 Oktober 2026. Menanggapi hal itu, Amin mengingatkan agar pelaku pasar tidak bereaksi berlebihan, tetapi menjadikan situasi tersebut sebagai momentum untuk mempercepat reformasi pasar modal.
- Baca juga:
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat pada akhir Juni 2027. Sementara itu, periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027.
MSCI juga membuka kemungkinan meninjau kembali usulan tersebut apabila selama konsultasi ditemukan bukti perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar. Dengan demikian, Indonesia masih memiliki waktu untuk menunjukkan hasil reformasi yang nyata.
Pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan jumlah saham, dan pencatatan saham baru dalam indeks MSCI Indonesia juga masih berlanjut. Namun, pembekuan tersebut tidak mengurangi bobot Indonesia pada saham-saham yang telah tercakup dalam indeks yang ada.
Fundamental Ekonomi Indonesia Dinilai Tetap Solid
Amin menjelaskan, penilaian MSCI berfokus pada struktur dan tata kelola pasar modal, terutama transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Penilaian tersebut tidak secara langsung mengukur kesehatan makroekonomi Indonesia.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menilai fundamental ekonomi Indonesia masih solid, ditopang pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang kuat, serta basis investor ritel yang terus berkembang.
Karena itu, investor domestik, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi, diharapkan tetap tenang dan mempertimbangkan prospek investasi dalam jangka menengah hingga panjang.
Meski demikian, Amin mengingatkan agar kritik MSCI tidak dianggap remeh. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar menyampaikan rencana reformasi, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan disertai penegakan hukum yang nyata.
“Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata,” jelas politikus Fraksi PKS tersebut.
Empat Langkah Pembenahan Pasar Modal
Amin menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah dan regulator untuk menjawab catatan MSCI.
Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memperkuat penegakan hukum secara terukur. Dugaan praktik perdagangan terkoordinasi perlu ditangani secara transparan, dengan hasil penindakan yang dapat diverifikasi oleh publik.
Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan saham harus diterapkan secara disiplin. Hal ini mencakup pengungkapan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Ketiga, pemerintah dan regulator perlu menyusun peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen, lengkap dengan jadwal pelaksanaan dan sanksi tegas bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan.
“Ketiga, peta jalan free float minimum 15 persen perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Keempat, komunikasi dengan investor global harus diperkuat. Regulator perlu aktif mengikuti proses konsultasi MSCI dan menyampaikan perkembangan reformasi secara berkala berdasarkan data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amin menegaskan, DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh langkah pembenahan tersebut dilaksanakan secara terukur dan sesuai tenggat waktu.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” ungkapnya.
Reputasi Pasar Harus Dibuktikan
Amin turut mengingatkan bahwa kategori Standalone Market saat ini juga mencakup negara-negara seperti Argentina, Nigeria, dan Ukraina. Menurutnya, Indonesia yang merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20 perlu menjaga posisinya sebagai pasar berkembang.
Ia menilai, mempertahankan status Emerging Market tidak cukup hanya dengan menyampaikan komitmen reformasi. Pemerintah dan regulator harus membuktikan keseriusan melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.
Amin pun mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan mempercepat reformasi agar Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Market ketika MSCI mengumumkan keputusan akhirnya pada Juni 2027.
Menurutnya, upaya menjaga kepercayaan investor harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. ***






Komentar Via Facebook :