Home › Politik › Komisi IV DPR Soroti Penanganan Karhutla, Riyono Minta Pemerintah Lebih Serius
Komisi IV DPR Soroti Penanganan Karhutla, Riyono Minta Pemerintah Lebih Serius
Keterangan Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum maksimal. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi strategi pencegahan dan pemadaman, terutama dalam mengantisipasi peningkatan titik api serta menangani kebakaran di lahan gambut.
Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan, potensi peningkatan titik api pada 2026 telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurutnya, potensi kebakaran tahun ini diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya sehingga membutuhkan langkah antisipasi yang lebih optimal.
- Baca juga:
“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Evaluasi tersebut perlu mencakup kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman, serta peran Kemenhut dalam mengendalikan karhutla.
Riyono juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran sulit ditangani. Meski api di permukaan telah padam, bara di bawah tanah masih dapat bertahan dan memicu kebakaran kembali.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.
Karena itu, Riyono mendorong pemerintah mengembangkan teknik pemadaman yang lebih efektif untuk menjangkau bara api di bawah permukaan tanah. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga harus memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar terkendali.
Ia menambahkan, kondisi musim kering dan fenomena El Niño perlu menjadi perhatian dalam menyusun langkah antisipasi kebakaran. Kesiapsiagaan harus diperkuat agar potensi kebakaran dapat ditekan dan kebakaran berulang bisa dicegah.
Lebih lanjut, Riyono meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Ia juga menyebut perlunya mempertimbangkan penetapan status bencana nasional dengan memperhatikan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Komisi IV DPR RI telah menggelar sejumlah rapat bersama Kemenhut sepanjang 2026 yang berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan penanganan karhutla.
Pada 14 Juli 2026, Komisi IV menggelar rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Agenda rapat tersebut membahas keabsahan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, Komisi IV menggelar rapat khusus terkait karhutla dan ancaman El Niño. Dalam rapat tersebut, pembahasan berfokus pada kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim ekstrem. Kemenhut turut memaparkan langkah pencegahan dini dan peta wilayah rawan kebakaran.
Pada 16 September 2026, Komisi IV kembali menggelar rapat kerja yang berfokus pada persetujuan pagu anggaran Kemenhut untuk Tahun Anggaran 2027. Pembahasan anggaran tersebut berlangsung di tengah upaya penanganan karhutla di lapangan.
Rangkaian pembahasan itu juga diikuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti persoalan kepatuhan terhadap perizinan usaha.
Melalui pengawasan tersebut, DPR diharapkan dapat mendorong perbaikan langkah pencegahan dan penanganan karhutla agar lebih efektif, sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. ***






Komentar Via Facebook :