Home › Hukum › Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu ?
Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu ?
Keterangan Foto: Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu. Dok. Humas.TD/Azhar
??Dumai, Tabloid Diksi- Pelarian TSR, bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Dalam, Dumai, akhirnya terhenti. Pria yang menunggangi sepeda motor PCX ini ditangkap tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Dumai pada Jumat (16/10/2026) malam.
?Penangkapan berawal saat polisi menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
- Baca juga:
?"TSR kami amankan di pinggir Jalan Rajawali. Saat disergap, pelaku sempat panik dan membuang 6 paket sabu seberat 15,3 gram ke jalanan," kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
?Selain menemukan 15,3 gram sabu yang sempat dibuang, polisi juga menyita uang tunai Rp 195 ribu dari kantong pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Kamboja Gang Saudara membuahkan hasil tambahan berupa uang tunai Rp 1,6 juta serta kotak biskuit yang dipakai menyimpan pembungkus plastik sabu.
?Pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Dumai. Atas perbuatannya, TSR dijerat pasal berlapis UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP baru.


Komentar Via Facebook :