Home › Nasional › BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Keterangan Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan. Dok Humas BNPB/ TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangannya.
- Baca juga:
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Berton, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, BNPB tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kebenaran dugaan yang sedang diselidiki. Menurutnya, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga perkara dibuktikan melalui mekanisme hukum.
BNPB juga berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan pelayanan dan penanggulangan bencana kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto; pejabat BNPB Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Berton berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.






Komentar Via Facebook :