Home › Daerah › Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 15 Oktober, Denda Administrasi Dihapus
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 15 Oktober, Denda Administrasi Dihapus
Keterangan Foto: Pemprov Riau dan stake holder bahas pemutihan pajak. TD-YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan dan diskon pajak khusus angkutan barang. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026, sedangkan diskon pajak angkutan barang diperpanjang sampai 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
- Baca juga:
Program ini mengacu pada dua keputusan gubernur, yakni Keputusan Nomor Kpts. 757/X/2026 tentang diskon pokok pajak kendaraan angkutan barang dan Keputusan Nomor 758/X/2026 mengenai pembebasan pokok pajak terutang serta penghapusan sanksi administrasi.
Dalam program pemutihan, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi. Pembayaran pokok pajak dibatasi pada tunggakan satu tahun ditambah pajak tahun berjalan, sehingga maksimal yang dibayarkan setara dua tahun pajak.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Riau, Fitri Agustina, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Jasa Raharja turut memberikan keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya, sementara denda tahun berjalan tetap diberlakukan secara progresif.
Sementara itu, Kompol Vino Lestari dari Ditlantas Polda Riau menyambut positif program tersebut. Menurutnya, momentum pemutihan juga dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Seluruh layanan pemutihan tersedia di kantor Samsat se-Provinsi Riau. Adapun pemilik kendaraan angkutan barang yang ingin memperoleh diskon pokok pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan secara tertulis.






Komentar Via Facebook :