https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Indeks Harmoni Riau 7,32, Radikalisme Digital Jadi Perhatian •   Program ASRI, Polsek Batu Hampar Bergerak! Mako dan Rumah Dinas Dibersihkan •   Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik •   Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket
Home › Nasional › KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim
Nasional
Pulau Jawa & Madura

KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:42 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim

Keterangan Foto: Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik. Foto : InfoPublik. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan pengawasan etika hakim melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial guna menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan pelaksanaan tugas peradilan berlangsung secara mandiri, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

    Baca juga:
  • Kemensetneg Perkuat Profesionalitas Analis Kerja Sama Pusat dan Daerah

  • Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

  • HUT TNI Ke-81 Bersama Rakyat dan Menjaga Kedaulatan NKRI

Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KY bukan bertujuan mencari-cari kesalahan hakim. KY juga memiliki tanggung jawab memberikan pembelaan kepada hakim yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan etik dan hukum.

“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Asrun dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, pengawasan etik juga dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi kuat mengarah pada tindak pidana. Dalam hal ini, KY dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Asrun pun mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disertai bukti yang kuat sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Baleg DPR Dukung Revisi UU KY

Dukungan terhadap penguatan kewenangan KY juga disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Ia mengatakan revisi kedua Undang-Undang tentang Komisi Yudisial perlu diprioritaskan dan diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.

Menurut Bob, penguatan KY merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan secara menyeluruh. Karena itu, batas antara pengawasan etik dan teknis yudisial perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” kata Bob.

Ia menilai revisi UU KY mendesak dilakukan dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam negara hukum, lembaga peradilan tidak hanya dituntut independen, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas agar putusan pengadilan memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

Dari perspektif sosiologis, tingginya pengaduan masyarakat dan berulangnya kasus suap yang melibatkan hakim menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan.

Sementara dari sisi yuridis, sejumlah norma dalam UU KY telah dibatalkan atau dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi tersebut menimbulkan persoalan harmonisasi regulasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY.

“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob.

KY Diusulkan Diperkuat sebagai Court of Ethics

Penguatan kelembagaan KY juga diusulkan Taufiqurrohman Syahuri, anggota KY periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN Veteran Jakarta. Ia mendorong KY diperkuat sebagai Court of Ethics, yakni forum yang memiliki mekanisme kuat untuk menegakkan etika hakim.

Menurut Taufiqurrohman, penguatan tersebut harus tetap menjamin hak hakim untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi. Proses pemeriksaan juga perlu menerapkan standar pembuktian yang rasional, menghasilkan keputusan yang disertai alasan jelas, serta menjunjung prinsip due process atau proses hukum yang adil.

“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam struktur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Revisi UU KY diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemeriksaan, pembuktian, serta tindak lanjut rekomendasi KY.

Selain itu, penguatan kelembagaan perlu mencakup independensi, profesionalisme sumber daya manusia, dan dukungan anggaran yang memadai agar KY dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

Taufiqurrohman juga menekankan pentingnya membangun hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan KY berdasarkan koordinasi serta keseimbangan kewenangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas batas antara pengawasan etik yang menjadi ranah KY dan kewenangan koreksi yudisial.

“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas antara pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi YudisialKYBaleg DPR RIHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:01 WIB
  • Politik

    Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

    Kamis, 17 Sep 2026 | 19:25 WIB
  • Politik

    Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 19:19 WIB
  • Politik

    Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #6

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Sosialisasi, Polisi Bangun Kedekatan dengan Pelajar SMP Madani Pekanbaru

    Rabu, 30 Sep 2026 - 10:08 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com