Home › Nasional › KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim
KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim
Keterangan Foto: Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik. Foto : InfoPublik. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan pengawasan etika hakim melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial guna menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kehormatan hakim sekaligus memastikan pelaksanaan tugas peradilan berlangsung secara mandiri, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Baca juga:
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KY bukan bertujuan mencari-cari kesalahan hakim. KY juga memiliki tanggung jawab memberikan pembelaan kepada hakim yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan etik dan hukum.
“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Asrun dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pengawasan etik juga dapat menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang memiliki indikasi kuat mengarah pada tindak pidana. Dalam hal ini, KY dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Asrun pun mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disertai bukti yang kuat sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Baleg DPR Dukung Revisi UU KY
Dukungan terhadap penguatan kewenangan KY juga disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Ia mengatakan revisi kedua Undang-Undang tentang Komisi Yudisial perlu diprioritaskan dan diselaraskan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
Menurut Bob, penguatan KY merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan secara menyeluruh. Karena itu, batas antara pengawasan etik dan teknis yudisial perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” kata Bob.
Ia menilai revisi UU KY mendesak dilakukan dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam negara hukum, lembaga peradilan tidak hanya dituntut independen, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas agar putusan pengadilan memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Dari perspektif sosiologis, tingginya pengaduan masyarakat dan berulangnya kasus suap yang melibatkan hakim menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan.
Sementara dari sisi yuridis, sejumlah norma dalam UU KY telah dibatalkan atau dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi tersebut menimbulkan persoalan harmonisasi regulasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY.
“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob.
KY Diusulkan Diperkuat sebagai Court of Ethics
Penguatan kelembagaan KY juga diusulkan Taufiqurrohman Syahuri, anggota KY periode 2010–2015 sekaligus Guru Besar UPN Veteran Jakarta. Ia mendorong KY diperkuat sebagai Court of Ethics, yakni forum yang memiliki mekanisme kuat untuk menegakkan etika hakim.
Menurut Taufiqurrohman, penguatan tersebut harus tetap menjamin hak hakim untuk memberikan pembelaan dan klarifikasi. Proses pemeriksaan juga perlu menerapkan standar pembuktian yang rasional, menghasilkan keputusan yang disertai alasan jelas, serta menjunjung prinsip due process atau proses hukum yang adil.
“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam struktur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas. Revisi UU KY diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemeriksaan, pembuktian, serta tindak lanjut rekomendasi KY.
Selain itu, penguatan kelembagaan perlu mencakup independensi, profesionalisme sumber daya manusia, dan dukungan anggaran yang memadai agar KY dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
Taufiqurrohman juga menekankan pentingnya membangun hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan KY berdasarkan koordinasi serta keseimbangan kewenangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas batas antara pengawasan etik yang menjadi ranah KY dan kewenangan koreksi yudisial.
“Hubungan MA–KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas antara pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :