Home › Hukum › Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket
Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Siak Hulu. Dok. Humas.TD _Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Seorang pria berinisial SP (33), warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Siak Hulu atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor total 3,12 gram dalam penggerebekan di rumahnya pada Selasa (13/10/2026) malam.
- Baca juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Samapta untuk menyelidiki dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kampung Baru, Desa Kepau Jaya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi rumah SP dan melakukan penggerebekan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sembilan paket sabu berukuran sedang dan sembilan paket kecil. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, dompet, dua kotak rokok, dua kaca pirex, mancis, alat isap bong, dan sendok yang terbuat dari sedotan bening.
Dibeli Rp1,5 Juta, Dijual Rp50 Ribu-Rp100 Ribu
Berdasarkan pemeriksaan awal, SP mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika itu dari kawasan Panger, Pekanbaru, dengan harga Rp1,5 juta.
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk dijual. Menurut pengakuannya kepada polisi, harga jual setiap paket berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Temuan 18 paket sabu dan timbangan digital menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap SP. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif amfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan zat tersebut.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan dugaan peredaran narkotika berkembang di tengah masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Keberadaan pengedar di tengah permukiman warga tidak akan kami biarkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu, segera sampaikan kepada kami. Satu informasi saja cukup untuk menyelamatkan lingkungan kita dari bahaya narkoba," kata Deni.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Karena itu, warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, SP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan diteruskan ke Polres Kampar.
Dalam kasus ini, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Polres Kampar kembali mengingatkan masyarakat agar bersama-sama mencegah peredaran narkotika, dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.


Komentar Via Facebook :