Home › Hukum › Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil
Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil
Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA dalam perkara dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Putusan ini membuat proses penyidikan oleh Polda Riau tetap berjalan.
Hakim tunggal Aziz Muslim membacakan putusan tersebut pada Senin (12/10/2026). Gugatan yang diajukan AA berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
- Baca juga:
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memastikan penyidik tidak akan menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” ujar Ade, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, penyidikan akan dilanjutkan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penyidikan lanjut terus,” katanya.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Setelah sidang perdana pada 2 Oktober 2026, kedua pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Dua Orang Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Saat menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan. Operator alat berat itu turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penyelidikan dan penyidikan kemudian mengarah pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi serta memfasilitasi aktivitas perambahan hutan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, CWH diduga menjadi pihak pembeli yang menguasai lahan, sementara AA diduga berperan sebagai penjual.
Penyidikan Berlanjut
Penolakan gugatan praperadilan AA menjadi bagian dari perkembangan proses hukum kasus tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan penyidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan hutan Rantau Bais.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Meski gugatan praperadilan ditolak, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.






Komentar Via Facebook :