https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   PS Batang Cenaku U-14 Wakili Riau di Seri Nasional IGC Bogor •   Prof Ahmad Fadli Menangi Pemilihan Rektor Unri, Ini Rekam Jejaknya •   DPR Kawal Penanganan Banjir Padang, Puan : Keselamatan Warga Prioritas •   BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan
Home › Nasional › BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan
Nasional
Pulau Jawa & Madura

BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:26 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan

Keterangan Foto: Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. Ist/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend khusus belum dapat kembali beroperasi sebelum mengembalikan dana temuan pemeriksaan ke kas negara.

Kebijakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 18 Mei 2026 terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan itu, puluhan SPPG tercatat belum menyelesaikan pengembalian dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

    Baca juga:
  • Prabowo Dorong Profesionalisme TNI-Polri Hadapi Ancaman Keamanan Modern

  • Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik dan 11 Proyek Hilirisasi di Maluku Utara

  • Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional baru dapat dicabut setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).

Sebanyak 91 SPPG yang dikenai sanksi tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, empat unit di wilayah I, sebanyak 73 unit di wilayah II, dan 14 unit di wilayah III.

Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.

BGN menyatakan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, pada Juli 2026, BGN juga mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 SPPG bermasalah. Dapur-dapur tersebut diketahui belum beroperasi meskipun telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BGN SPPG Makan Bergizi Gratis MBG dana kas negara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

    Kamis, 01 Okt 2026 | 18:38 WIB
  • Nasional

    BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 20:14 WIB
  • Ekonomi

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Nasional

    Tinjau Dapur SPPG di Jakarta, Sudaryono : Bekerja dengan Hati dan Disiplin

    Jumat, 28 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Peristiwa

    Wali Kota Ungkap Program MBG Faktor Perputaran Ekonomi Pekanbaru Melesit

    Selasa, 23 Jun 2026 | 16:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com