Home › Hukum › Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi
Keterangan Foto: Sabu 0,41 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Sebuah paket kecil diduga narkotika jenis sabu ditemukan di atas kasur tidur saat jajaran Polsek XIII Koto Kampar menggeledah rumah seorang pria berinisial RI (25) di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pria tersebut ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dari warga.
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Hendrik Sianturi bersama Tim Opsnal kemudian melacak keberadaan RI hingga ke rumahnya di Dusun 2, Desa Bandar Picak.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RI yang sedang berada di rumah. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,41 gram yang terbungkus plastik bening di atas kasur tidur. Sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika turut diamankan.
"Pelaku kita amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu di atas kasur milik pelaku," ujar AKP Rekmusnita.
Dalam pemeriksaan awal, RI menyebut barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang beralamat di Desa Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi akan menelusuri lebih lanjut keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika yang ditemukan.
Selanjutnya, RI bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara akan diteruskan ke Polres Kampar.
Kapolsek menyebut terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku sesuai hasil penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan mengenai sumber narkotika yang disebut oleh terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan melindungi lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.






Komentar Via Facebook :