https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara •   DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah •   Polsek Rumbai Barat dan Yayasan Bina Sosial (JB) Berbagi untuk Anak Yatim Piatu •   DPR Minta Reforma Agraria Dipercepat, Penyelesaian Konflik Pertanahan Jadi Prioritas
Home › Politik › DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 18:16 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

Keterangan Foto: Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa kedua ketentuan tersebut telah memberikan landasan hukum mengenai kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan. Selain itu, ketentuan tersebut menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara.

    Baca juga:
  • DPR Minta Reforma Agraria Dipercepat, Penyelesaian Konflik Pertanahan Jadi Prioritas

  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

  • Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan

“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026).

Menurut Rudianto, Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara.

DPR RI berpandangan bahwa kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rudianto, yang merupakan legislator Komisi III DPR RI.

DPR RI juga menilai tidak dicantumkannya ketentuan teknis mengenai tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekosongan hukum.

Menurut DPR, kedua ketentuan itu merupakan norma umum, sedangkan pengaturan teknis pelaksanaannya menjadi bagian dari regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto menyebut mekanisme pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satu landasan yang dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIMKPutusanInkrah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Minta Reforma Agraria Dipercepat, Penyelesaian Konflik Pertanahan Jadi Prioritas

    Jumat, 09 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • Politik

    RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

    Senin, 05 Okt 2026 | 17:39 WIB
  • Politik

    Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan

    Rabu, 07 Okt 2026 | 20:28 WIB
  • Politik

    DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

    Selasa, 06 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Politik

    Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target

    Kamis, 08 Okt 2026 | 20:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #2

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #3

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #4

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Rabu, 07 Okt 2026 | 18:20 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com