Home › Hukum › Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Keterangan Foto: Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Kampar Kiri. Dok. TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Seorang pria berinisial MU (34) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Dari penggeledahan sepeda motor yang digunakannya, petugas menyita dua paket kecil diduga sabu seberat 0,55 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
MU diamankan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Numan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kompol Numan.
Polisi selanjutnya menggeledah sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan MU. Dari dalam bagasi kendaraan itu, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 0,55 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua bal plastik bening, timbangan digital, dan satu unit handphone Infinix warna biru.
Keberadaan timbangan digital dan sejumlah barang tersebut menjadi bagian dari temuan yang akan didalami penyidik untuk mengetahui dugaan peran MU dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AD. Ia juga menyebut barang itu semula berjumlah sekitar 12 gram dan sebagian telah dijual dalam beberapa paket.
"Pelaku mengaku sabu tersebut milik AD. Dari jumlah awal sekitar 12 gram, sebagian sudah dijual dalam beberapa paket," ungkap Kompol Numan.
Keterangan MU tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah penangkapan, MU dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kampar.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas dan dugaan peran AD yang disebut dalam pengakuan awal MU.

Komentar Via Facebook :