Home › Politik › Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan
Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan
Keterangan Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai pembahasan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35. Dari angka tersebut, jemaah haji reguler rata-rata harus menyiapkan biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825, setelah mendapat bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
- Baca juga:
BPIH 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp11,05 juta dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang sebesar Rp87.409.365,45. Namun, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, penetapan BPIH tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan biaya yang rendah. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.
Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih yang dibayarkan langsung jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai rata-rata Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun.
Panja BPIH Komisi VIII juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account bagi jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.
Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.
Komisi VIII menegaskan bahwa peningkatan pembiayaan harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Salah satu perhatian utama diarahkan pada pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong perbaikan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, serta kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Selain pelayanan, aspek kesehatan jemaah juga menjadi perhatian. Komisi VIII menilai istitha'ah kesehatan harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama bagi jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko tinggi.
Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan jemaah, termasuk koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi, dinilai perlu dilakukan secara serius dan terintegrasi agar jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan aman dan sehat.
Marwan berharap jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami masyarakat, terutama terkait daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan.
Menurut Marwan, penetapan BPIH 2027 merupakan upaya mencari titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Komisi VIII, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar setiap komponen pembiayaan memberikan manfaat bagi jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.
Komunikasi DPR dan Pemerintah
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengatakan besaran BPIH 2027 merupakan hasil keputusan final Panja BPIH bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” kata Maman.
Ia menjelaskan, kesepakatan skema pembiayaan tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut telah berkoordinasi dengan Presiden RI untuk mengupayakan skema pembiayaan haji yang lebih terjangkau.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman. ***






Komentar Via Facebook :