Home › Politik › DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Keterangan Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani menerima persetujuan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI MS I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan seluruh fraksi disertai sejumlah catatan strategis. DPR menekankan pentingnya menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Baca juga:
Mayoritas fraksi menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan, terutama tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, serta aset hasil tindak pidana yang disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa perampasan aset tidak semata-mata ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan aset untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Soedeson Tandra menilai perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Fraksi Partai Gerindra melalui Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan pentingnya memastikan RUU tersebut selaras dengan sistem hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia. Gerindra juga meminta adanya batasan kewenangan yang tegas, pengawasan ketat, serta transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin menekankan perlunya instrumen hukum yang komprehensif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar negara lebih efektif memulihkan kerugian akibat kejahatan terorganisasi, pencucian uang, dan korupsi.
Fraksi PKB melalui Hasbiallah Ilyas menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara. Fokus pemberantasan kejahatan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pidana badan, tetapi juga harus menyasar aset hasil kejahatan.
Sementara itu, Fraksi PKS yang disampaikan Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Ia juga menekankan agar penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.
Fraksi PAN melalui Endang Agustina menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara semangat pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.
Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Hinca IP Pandjaitan XIII menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.
Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan selanjutnya memasuki tahapan pembahasan. ***






Komentar Via Facebook :