Home › Hukum › Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji
Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Polisi membongkar dugaan kasus kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial S (61), yang disebut sebagai guru ngaji, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar.
Kasus tersebut bermula dari cerita seorang anak kepada orang tuanya pada Jumat (14/8/2026). Saat itu, korban W (10) bersama ayahnya pergi ke warung. Korban kemudian mengungkapkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang ustaz.
- Baca juga:
Orang tua korban yang mendengar cerita tersebut kemudian mencari informasi kepada orang tua anak lainnya yang juga mengikuti pengajian. Dari penelusuran tersebut, diketahui adanya dugaan tindakan serupa yang dialami anak lainnya.
Empat anak yang disebut dalam perkara ini yakni W (10), A (8), RI (11), dan A (12).
"Orang tua korban kemudian menanyakan permasalahan tersebut kepada pelaku, namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Merasa khawatir dengan kondisi anak-anak tersebut, para orang tua selanjutnya melaporkan dugaan kejadian itu ke Polres Kampar. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Hingga akhirnya, keberadaan S diketahui berada di rumahnya. Tim Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera langsung bergerak.
S ditangkap pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah melengkapi barang bukti, anggota melacak keberadaan pelaku. Saat diketahui berada di rumah, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," jelas I Gede Yoga.
S kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kampar masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan saksi dan para korban, untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual yang terjadi.






Komentar Via Facebook :