Home › Peristiwa › Polres Bengkalis Turun ke Desa, Warga Diingatkan Jangan Jual-Beli Lahan Objek Penertiban Hutan
Polres Bengkalis Turun ke Desa, Warga Diingatkan Jangan Jual-Beli Lahan Objek Penertiban Hutan
Keterangan Foto: Polres Bengkalis Turun ke Desa, Warga Diingatkan Jangan Jual-Beli Lahan Objek Penertiban Hutan. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi — Polisi turun langsung ke tengah masyarakat untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penertiban kawasan hutan. Polres Bengkalis memberikan edukasi kepada warga Desa Kelemantan Barat agar tidak melakukan penguasaan maupun jual-beli lahan yang menjadi objek penertiban.
Edukasi itu diberikan Sat Binmas Polres Bengkalis dalam sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Rabu (7/10/2026).
- Baca juga:
Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa penertiban kawasan hutan memiliki proses dan mekanisme hukum yang harus dihormati.
Salah satu kawasan yang dijelaskan dalam sosialisasi adalah areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998. Areal tersebut memiliki luas sekitar 11.175,57 hektare dan berada di wilayah Kecamatan Bengkalis serta Bantan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin, terlebih melakukan transaksi jual-beli di atas lahan yang masuk objek penertiban.
Namun, masyarakat yang memiliki penguasaan lahan secara sah tetap memiliki ruang untuk mengikuti proses inventarisasi dan verifikasi.
“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” jelas Ichsan.
Hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut nantinya diajukan dalam proses penataan kawasan hutan untuk mendapatkan pola penyelesaian sesuai aturan hukum.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan, salah satunya Sutanjati Hutabarat selaku Kepala Dusun Batin Megat yang mempertanyakan mekanisme penentuan suatu wilayah hingga ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Kasat Binmas juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dengan pemerintah dan aparat agar setiap persoalan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi.
Selain memberikan penyuluhan, Polres Bengkalis menyerahkan bantuan sembako kepada warga. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lokasi pemasangan plang Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kegiatan yang melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, TNI serta masyarakat tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkalis menegaskan sinergi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum.






Komentar Via Facebook :