https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   APBD-P 2026 Inhu Tak Disetujui DPRD, Pemkab Koordinasi ke Pemprov Riau •   Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi •   Sekolah Pelosok Tak Luput dari Perhatian, Kapolres Kampar Serahkan Bantuan •   Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen
Home › Hukum › Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi
Hukum
Pekanbaru

Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:36 WIB,  
Penulis : Azhar
Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

Keterangan Foto: Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Penyampaian surat somasi berujung keributan. Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH, mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, intimidasi hingga sempat tidak bisa keluar dari sebuah rumah saat menjalankan tugas profesinya di kawasan Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika Desi bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS yang disebut merupakan Ketua RW setempat. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi terkait persoalan barang berharga milik kliennya yang diduga dirampas dan digelapkan.

    Baca juga:
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

Menurut Desi, situasi awalnya berlangsung baik. Namun, kondisi berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Percekcokan kemudian terjadi dan dirinya mengaku mendapat ucapan yang merendahkan profesinya sebagai advokat.

Desi juga mengklaim anak GS berinisial Ad turut melakukan intimidasi dan ancaman. Dalam kejadian itu, ia mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan pada kedua lengan serta pukulan pada bagian dada hingga mengalami memar.

Situasi disebut semakin memanas setelah dirinya diteriaki "maling". Warga kemudian berdatangan, sementara pagar rumah diklaim dalam kondisi terkunci sehingga Desi dan rekannya mengaku tidak dapat segera meninggalkan lokasi.

"Dalam kejadian tersebut, kami mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada. Kami juga mendapat intimidasi dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat," kata Desi saat konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Perselisihan tersebut akhirnya mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Associates tiba di lokasi dan berupaya menenangkan situasi.

Advokat Jaka Marhaen, SH, mengatakan pihaknya tidak menerima tindakan yang diduga dialami anggota timnya, terlebih peristiwa tersebut terjadi ketika Desi sedang menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

"Kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui jalur hukum," ujar Jaka.

Jaka mengungkapkan, pihaknya kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan kekerasan, intimidasi dan penyekapan yang disebut dialami Desi bersama rekannya.

Di sisi lain, Jaka menyebut GS juga telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan, namun substansi dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya melalui proses penyelidikan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegas Jaka.

Ia berharap dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut mendapat perhatian serius karena terjadi saat seorang advokat tengah menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan surat somasi.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan dan klaim dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

    Senin, 05 Okt 2026 | 16:24 WIB
  • Hukum

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Peristiwa

    Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau

    Minggu, 04 Okt 2026 | 10:31 WIB
  • Daerah

    Babak Baru Polda Riau: Herry Heryawan ke Mabes, Arman Achdiat Ambil Alih Tongkat Komando

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 11:36 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com