Home › Peristiwa › TOA Polisi Menggema di Jalan Batu Hampar, Warga Diingatkan Karhutla Bisa Berujung Jerat Hukum
TOA Polisi Menggema di Jalan Batu Hampar, Warga Diingatkan Karhutla Bisa Berujung Jerat Hukum
Keterangan Foto: TOA Polisi Menggema di Jalan Batu Hampar, Warga Diingatkan Karhutla Bisa Berujung Jerat Hukum. Dok. Humas.TD/Azhar
ROHIL, Tabloid Diksi – Suara imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggema di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (5/10/2026). Polsek Batu Hampar mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli mobiling sekaligus menyampaikan pesan “halo-halo” menggunakan TOA kepada masyarakat.
Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar Jalan Lintas Kelurahan Bantaian Hilir dan Jalan Fachrudin, Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar.
- Baca juga:
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantaian Hilir Brigadir Taruli bersama Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sei Sialang Hulu Briptu Rozali Irwan bergerak menggunakan kendaraan roda dua. Mereka menyampaikan pesan langsung agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., mengatakan patroli tersebut menjadi salah satu strategi kepolisian untuk memperkuat pencegahan karhutla melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan pesan pencegahan karhutla benar-benar sampai kepada masyarakat. Karena itu personel turun langsung, berkeliling dan memberikan imbauan menggunakan TOA agar dapat didengar masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui,” ujar Irfan.
Ia menyebut edukasi menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah dan murah untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Kami tekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya. Selain dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, api juga bisa menjalar dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” katanya.
Irfan juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum. Menurutnya, larangan pembakaran lahan telah disampaikan secara berulang melalui berbagai kegiatan kepolisian.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memahami Maklumat Kapolda Riau. Jangan sampai karena sengaja membakar lahan, masyarakat akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum. Lebih baik mencegah daripada menanggung akibatnya,” tegasnya.
Polsek Batu Hampar berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek imbauan, tetapi ikut berperan sebagai garda terdepan dalam pencegahan karhutla dengan melaporkan segera apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Kegiatan patroli dan imbauan berlangsung aman dan lancar. Polisi menegaskan upaya pencegahan akan terus dilakukan guna menjaga wilayah hukum Polsek Batu Hampar tetap aman dari ancaman karhutla.






Komentar Via Facebook :