Home › Hukum › Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut
Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut
Keterangan Foto: Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Siasat menyembunyikan narkotika di dalam ikat rambut tak membuat seorang perempuan berinisial LM (45) lolos dari pengawasan polisi. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap LM bersama MY (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Binawidya, Sabtu (26/9/2026) malam.
LM yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan MY yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya.
- Baca juga:
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar setengah jam kemudian, petugas menemukan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Yang menarik, barang tersebut disembunyikan LM di dalam ikat rambut berwarna hijau.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu. Di sana, petugas menemukan MY dan melakukan penggeledahan.
Polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Realme warna hitam milik MY.
Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan LM dan MY positif methamphetamine atau sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Noki, Rabu (30/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, kata Noki, LM dan MY diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial EK.
Polisi kini masih memburu EK sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk memburu EK yang disebut oleh para tersangka. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Noki.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
LM dan MY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar Via Facebook :