https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Menteri Kehutanan, Kapolda Riau dan Pangdam XIX Cek Restorasi Gambut Bengkalis, Karhutla Jadi Atensi •   Bukan Sekadar Padamkan Api, Polres Bengkalis Kawal Restorasi Gambut untuk Tekan Karhutla •   Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut •   Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba
Home › Hukum › Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut
Hukum
Pekanbaru

Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

Keterangan Foto: Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut. Dok. Humas.TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Siasat menyembunyikan narkotika di dalam ikat rambut tak membuat seorang perempuan berinisial LM (45) lolos dari pengawasan polisi. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap LM bersama MY (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Binawidya, Sabtu (26/9/2026) malam.

LM yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan MY yang bekerja sebagai karyawan swasta diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya.

    Baca juga:
  • Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

  • IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar setengah jam kemudian, petugas menemukan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Yang menarik, barang tersebut disembunyikan LM di dalam ikat rambut berwarna hijau.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu. Di sana, petugas menemukan MY dan melakukan penggeledahan.

Polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Realme warna hitam milik MY.

Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan LM dan MY positif methamphetamine atau sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Noki, Rabu (30/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, kata Noki, LM dan MY diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial EK.

Polisi kini masih memburu EK sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk memburu EK yang disebut oleh para tersangka. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Noki.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

LM dan MY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:17 WIB
  • Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:07 WIB
  • IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

    IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

    Rabu, 30 Sep 2026 | 06:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com