Home › Daerah › Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD
Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD
Keterangan Foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026. TD/YS/MCR
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Riau. Penyesuaian anggaran dilakukan di tengah tekanan fiskal dengan tetap mempertahankan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).
- Baca juga:
Dalam penyampaiannya, SF Hariyanto mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
"Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah," tuturnya.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah direncanakan mencapai Rp8,378 triliun, atau meningkat sekitar Rp56,63 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp8,321 triliun.
Menurut SF Hariyanto, peningkatan kebutuhan belanja tersebut berlangsung ketika struktur fiskal daerah menghadapi tekanan karena kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan. Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan pengendalian dan efisiensi terhadap sejumlah pos anggaran.
Efisiensi diarahkan pada belanja penunjang yang masih dapat dioptimalkan, di antaranya perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial serta belanja barang dan jasa lainnya.
"Efisiensi dilakukan antara lain pada perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, serta belanja barang dan jasa lainnya yang masih dapat dioptimalkan," jelasnya.
Meski demikian, pengendalian belanja tidak diarahkan untuk mengurangi kualitas pelayanan masyarakat maupun pencapaian target kinerja perangkat daerah.
"Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja Perangkat Daerah," katanya.
Di sisi pendapatan, Pemprov Riau menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut mencakup perluasan basis penerimaan, penguatan pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan efisiensi administrasi pajak dan retribusi.
Pemprov Riau juga membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (SATGAS OPAD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
SF Hariyanto mengatakan pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk menggali potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.
"Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau SATGAS OPAD, untuk memperkuat upaya penggalian potensi-potensi pendapatan daerah," ucapnya.
Selain efisiensi dan optimalisasi pendapatan, Pemprov Riau juga memasukkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sebagai bagian dari pengelolaan anggaran 2026.
Kewajiban tersebut berasal dari pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah menyatakan telah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar tersebut.
"Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun 2025. Karena itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar," ungkap SF Hariyanto.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau dengan mengacu pada mekanisme, dokumen pendukung dan ketentuan yang berlaku.
"Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 merupakan suatu tahapan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026," kata Parisman.
Ia menambahkan, pembahasan perlu dilakukan secara terukur agar seluruh materi perubahan anggaran dapat dicermati dan diselesaikan sesuai jadwal.
"Persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Parisman berharap proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah berjalan konstruktif serta tetap mengikuti ketentuan tata tertib DPRD.
"Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kita dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :