https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA •   Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar
Home › Daerah › Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar
Daerah
Kampar

Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

Rabu, 23 September 2026 | 18:33 WIB,  
Penulis : Azhar
Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

Keterangan Foto: Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kampar akan dilakukan melalui pendekatan lintas sektor. Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Wilayah Provinsi Riau menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mematikan kegiatan usaha, melainkan memastikan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung sesuai aturan.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Ruang Data Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Baca juga:
  • Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan

  • Data Penerima Bansos Harus Akurat, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Agen Perlinsos Diperluas

  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

Kegiatan dibuka Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. dan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, kehutanan, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan serta tokoh agama, adat dan masyarakat.

Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., memaparkan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan dalam upaya penertiban kawasan hutan yang pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan.

"Satgas PKH bukan anti-usaha. Justru sebaliknya, kehadiran ini bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat aturan," kata Ischaq.

Menurutnya, penertiban memiliki tiga fokus utama. Pertama, penagihan denda administratif terhadap pelanggaran. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Ketiga, pemulihan aset dan lingkungan yang mengalami kerusakan.

Pelaksanaan penertiban melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Dalam struktur tersebut, Pokja Kamtib memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Langkah yang ditempuh tidak hanya berupa tindakan penertiban. Tim juga melakukan sosialisasi, edukasi, deteksi dini potensi konflik serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.

"Kehadiran Tim Satgas PKH di sini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menata, bukan untuk menakuti," ujar Boby.

Khusus di Kabupaten Kampar, satu titik sasaran telah ditetapkan. Tim gabungan beranggotakan enam orang dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Kehutanan akan menjalankan kegiatan lanjutan selama tujuh hari.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, tim akan mendatangi sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Rimba Seraya Utama serta tokoh masyarakat.

Ischaq juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan atau memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

"Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia," tegasnya.

Sosialisasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB itu berjalan aman dan kondusif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat yang hadir diarahkan untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan dengan mengutamakan kepastian hukum, koordinasi dan komunikasi.

Dengan dimulainya sosialisasi ini, pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kampar memasuki tahapan penguatan koordinasi sebelum rangkaian kegiatan lapangan dilaksanakan oleh tim gabungan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Balap Liar Dilaporkan, Tim Raga Polres Kampar Turun Malam-malam Sisir Titik Rawan

    Rabu, 23 Sep 2026 | 09:26 WIB
  • Hukum

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • Peristiwa

    Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar

    Senin, 21 Sep 2026 | 17:03 WIB
  • Peristiwa

    Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

    Senin, 21 Sep 2026 | 15:18 WIB
  • Hukum

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com