Home › Peristiwa › Bukan Sekadar Gelper, Dugaan Perjudian 'Doraemon' Pekanbaru Perlu Diusut Tuntas
Bukan Sekadar Gelper, Dugaan Perjudian 'Doraemon' Pekanbaru Perlu Diusut Tuntas
Keterangan Foto: Illustasi. TD.YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah lokasi yang dikenal dengan nama “Doraemon” di kawasan Jalan Setiabudhi, Pekanbaru, pada Selasa (8/9/2026).
Keberadaan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar sebatas permainan ketangkasan, atau terdapat praktik perjudian yang diduga disamarkan melalui operasional gelper?
- Baca juga:
Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan “beking” itu hingga kini masih sebatas klaim yang belum terverifikasi. Nama Abdul juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di “Doraemon”. Meski demikian, belum terdapat bukti yang dapat memastikan keterlibatan maupun peran Abdul dalam aktivitas tersebut.
Karena itu, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan di lapangan.
Bukan Sekadar Mesin Permainan
Jika nantinya ditemukan unsur perjudian, penanganan perkara semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan mesin maupun pemain di lokasi.
Aparat perlu mengurai secara menyeluruh bagaimana sistem permainan tersebut dijalankan. Termasuk apakah terdapat transaksi uang, pemberian hadiah berdasarkan hasil permainan, mekanisme penukaran poin, atau bentuk transaksi lainnya yang dapat mengarah pada unsur perjudian.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengendalikan operasional lokasi tersebut.
Sebuah aktivitas usaha yang berlangsung secara rutin tentunya memiliki mekanisme pengelolaan. Mulai dari penyediaan tempat, pengoperasian permainan, pengaturan transaksi hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Di sinilah penyelidikan secara menyeluruh menjadi penting.
Apabila dugaan perjudian terbukti, publik tentu berharap proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan serta operasional kegiatan tersebut sesuai bukti yang ditemukan.
Isu “Beking” Harus Dibuktikan
Bagian paling sensitif dalam persoalan ini adalah munculnya isu mengenai dugaan “beking”.
Tudingan tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, apabila penyelidikan menemukan indikasi adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan sehingga aktivitas ilegal dapat terus berlangsung, persoalannya tentu menjadi lebih serius.
Karena itu, aparat perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang diduga membantu, melindungi, atau memungkinkan aktivitas tersebut tetap berjalan.
Transparansi menjadi penting dalam persoalan ini.
Masyarakat berhak mengetahui apakah informasi yang beredar memiliki dasar berdasarkan hasil pemeriksaan atau hanya sebatas rumor. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, tanpa melihat siapa pemilik usaha maupun siapa pihak yang diduga berada di belakangnya.
Polda Riau Didorong Turun Tangan
Munculnya dugaan aktivitas perjudian sekaligus isu mengenai pihak yang disebut-sebut sebagai pelindung layak mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau.
Jika memang terdapat informasi awal yang memadai, aparat dapat melakukan langkah sesuai kewenangan untuk mengklarifikasi dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Apalagi perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dan penertibannya memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar razia sesaat.
Jika benar terdapat praktik perjudian, mekanismenya perlu diungkap. Jika ada pihak yang diduga memberikan perlindungan, hal tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan. Apabila ditemukan oknum yang terlibat, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan “Doraemon” menjadi salah satu ujian bagi penegakan hukum di Pekanbaru.
Publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta: apakah benar terdapat praktik perjudian, siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat atau memberikan perlindungan.
Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Jika ditemukan jaringan di belakangnya, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada oknum yang terlibat, proses secara profesional.
Namun jika tidak terbukti, sampaikan pula hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
Dengan demikian, persoalan “Doraemon” tidak berhenti sebagai rumor, melainkan mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. ***



Komentar Via Facebook :