Home › Daerah › Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru
Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru
Keterangan Foto: Mobil berstiker LPS. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga kendaraan pengangkut sampah yang diketahui tidak lagi memiliki izin operasional.
Penertiban dilakukan saat petugas menggelar pengawasan terhadap aktivitas angkutan sampah di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Baca juga:
Temuan petugas cukup menarik perhatian. Ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga dari luar terlihat seperti kendaraan yang memiliki legalitas untuk mengangkut dan membuang sampah di fasilitas tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kendaraan itu ternyata tidak mampu menunjukkan izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan sampah yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).
Dalam pengawasan itu, petugas menghentikan sekitar 40 kendaraan yang keluar-masuk kawasan Trans Depo Air Hitam. Setiap kendaraan diperiksa status izin operasionalnya.
"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.
Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga di antaranya dinyatakan tidak dapat menunjukkan izin operasional dari DLHK.
Rino menjelaskan, ketiga kendaraan tersebut juga ditemukan melakukan aktivitas pembuangan sampah ketika operasional Trans Depo telah berakhir. Meski statusnya sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari LPS, kendaraan tersebut masih mempertahankan stiker LPS.
"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.
Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari LPS. Setelah tidak lagi bergabung, stiker LPS seharusnya dilepas. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.
Keberadaan stiker tersebut diduga membuat kendaraan masih dikenali sebagai angkutan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Trans Depo. Rino menyebut ada dugaan pengemudi memanfaatkan hubungan dengan petugas di lapangan.
"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga kendaraan bersama pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :