Home › Politik › Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ket : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan para ahli serta perbandingan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset, termasuk yang dilakukan tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture, tetap memiliki batasan yang jelas.
- Baca juga:
Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.
“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dengan cakupan tindak pidana yang tergolong serius. Selandia Baru, misalnya, menerapkannya terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai hasil kejahatan tertentu.
Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Negara lain seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan serupa dengan cakupan yang disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut, yakni:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar penerapannya efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komisi III, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :