https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Politik › Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:41 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ket : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan para ahli serta perbandingan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset, termasuk yang dilakukan tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture, tetap memiliki batasan yang jelas.

    Baca juga:
  • PSI Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran hingga Akhir Pemerintahan

  • DPRD Riau dan BPJS Kesehatan Dorong Pemerataan Layanan Medis

  • DPR Kawal Penanganan Banjir Padang, Puan : Keselamatan Warga Prioritas

Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.

“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dengan cakupan tindak pidana yang tergolong serius. Selandia Baru, misalnya, menerapkannya terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai hasil kejahatan tertentu.

Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Negara lain seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan serupa dengan cakupan yang disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut, yakni:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar penerapannya efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi III, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIRUU Perampasan AsetTindak Pidana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Politik

    Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:34 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR RI : Cukai Rokok Bukan Satu-Satunya Sumber Penerimaan Negara

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:23 WIB
  • Nasional

    Demo di DPR RI, Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • Politik

    Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #5

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com