Home › Daerah › Nasib Revitalisasi Pasar Bawah di Ujung Tanduk, Pemko Pekanbaru Terbitkan SP3
Nasib Revitalisasi Pasar Bawah di Ujung Tanduk, Pemko Pekanbaru Terbitkan SP3
Keterangan Foto: Proses pembangunan revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Pemko Pekanbaru telah memberikan SP3 kepada pengelola untuk mempercepat penyelesaian proyek. TD/YS/pekanbaru.go.id.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), yang hingga kini belum menyelesaikan proyek revitalisasi pasar wisata tersebut.
Pemko Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT AAS. Pengelola diminta segera menuntaskan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah ditetapkan.
- Baca juga:
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
Menurutnya, Pasar Bawah merupakan aset milik Pemko Pekanbaru yang pemanfaatannya dikerjasamakan dengan pihak pengelola. Namun, proses revitalisasi mengalami keterlambatan sehingga pengoperasian pasar belum dapat dilakukan secara maksimal.
"Semua kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri nomor 19 tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," ujar Zulhelmi, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama, pembangunan revitalisasi Pasar Bawah seharusnya telah selesai pada 2025. Namun hingga saat ini pekerjaan masih belum tuntas.
Pemko Pekanbaru sebelumnya telah memberikan sejumlah teguran kepada pihak pengelola. Karena secara administratif tahapan peringatan harus dipenuhi sesuai klausul kontrak, pemerintah akhirnya menerbitkan SP3.
Langkah tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian kepada para pedagang yang telah lama menunggu agar dapat kembali beraktivitas di Pasar Bawah.
"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3," jelasnya.
Zulhelmi menegaskan, pemerintah tidak ingin keterlambatan pembangunan tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah maupun masyarakat. Terlebih, para pedagang telah menantikan kepastian kapan pasar dapat kembali digunakan.
Meski memberikan peringatan keras, Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang bagi PT AAS untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk membantu mempercepat proses penyelesaian revitalisasi selama tetap sesuai dengan ketentuan kerja sama.
Namun, apabila setelah SP3 tidak terdapat perkembangan pembangunan yang signifikan, Pemko Pekanbaru akan mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk pemutusan kontrak kerja sama.
Jika kerja sama tersebut diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali berada di bawah Pemko Pekanbaru.
"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," tegas Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru berharap PT AAS dapat segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian sehingga Pasar Bawah dapat kembali beroperasi dan dimanfaatkan oleh para pedagang serta masyarakat.





Komentar Via Facebook :