Home › Daerah › Tambang Galian C Diduga Ilegal Buka Lagi Usai Disegel Aparat Gabungan
Tambang Galian C Diduga Ilegal Buka Lagi Usai Disegel Aparat Gabungan
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
KAMPAR,Tabloid Diksi — Aktivitas tambang galian C di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali dilaporkan beroperasi meski sebelumnya sempat disegel aparat kepolisian. Informasi ini membuat keberadaan sejumlah titik tambang di kawasan Simpang Tiga Putri kembali menjadi sorotan.
Warga menyebut aktivitas pengerukan material kembali terlihat di kawasan pinggir sungai pada Jumat (21/8/2026). Bahkan, jumlah lokasi yang disebut kembali beroperasi diperkirakan mencapai sekitar 10 titik.
- Baca juga:
“Ya, mereka kembali bekerja. Sebelumnya sudah sempat dilakukan penyegelan oleh kepolisian,” kata seorang warga.
Menurut warga, aktivitas tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik. Sejumlah lokasi lainnya juga disebut kembali melakukan pengerukan material.
“Kurang lebih ada 10 titik penambangan yang beroperasi di pinggir sungai,” ujarnya.
Kondisi itu menjadi perhatian lantaran aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung setelah sebelumnya dilakukan penyegelan. Status perizinan masing-masing lokasi pun perlu dipastikan agar tidak terjadi aktivitas tambang yang melanggar ketentuan.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi. Ia menyebut pengecekan akan dilakukan setelah dirinya menyelesaikan penanganan kebakaran di Desa Rimbo Panjang.
“Nanti akan kami cek kembali. Sekarang saya sedang memadamkan api di Desa Rimbo Panjang,” kata Aulia.
Pengecekan kepolisian nantinya diharapkan dapat mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memastikan apakah tambang tersebut memiliki izin dan apakah aktivitasnya melanggar ketentuan hukum maupun tindakan penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya.

Komentar Via Facebook :