Home › Daerah › Kekurangan Murid, Disdik Pekanbaru Siapkan Merger Sejumlah SD
Kekurangan Murid, Disdik Pekanbaru Siapkan Merger Sejumlah SD
Keterangan Foto: Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa sekolah dasar di Pekanbaru. Disdik Pekanbaru menyiapkan rencana merger sejumlah SD yang mengalami kekurangan murid. TD/YS.
PEKANBARU, Tabloid Diksi Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, Disdik Pekanbaru, Merger Sekolah, SD Pekanbaru, Pendidikan Riau, Sekolah Dasar, Abdul Jamal – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai menyiapkan rencana penggabungan atau merger terhadap sejumlah sekolah dasar (SD) yang mengalami kekurangan jumlah peserta didik.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penataan satuan pendidikan agar keberadaan sekolah dapat disesuaikan dengan kondisi jumlah murid yang ada.
- Baca juga:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, secara teknis rencana merger sejumlah sekolah tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu proses penataan dan pelantikan kepala sekolah.
“Kalau nanti ada pelantikan kepala sekolah, baru kami lakukan merger. Secara teknis sebenarnya sudah siap semua. Tinggal kepala sekolahnya digeser ke mana,” kata Abdul Jamal, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, persoalan penataan kepala sekolah menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan sebelum kebijakan merger diterapkan. Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah membahas persoalan tersebut bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Pemko mendorong agar sekolah-sekolah yang saat ini masih dipimpin kepala sekolah berstatus pelaksana tugas segera mendapatkan kepala sekolah definitif.
Penetapan kepala sekolah definitif dinilai penting karena berkaitan dengan sejumlah program pemerintah, termasuk bantuan revitalisasi sekolah dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Jamal menjelaskan, salah satu persyaratan dalam program revitalisasi sekolah adalah kepala sekolah tidak berstatus Plt. Selain itu, status kepala sekolah juga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Disdik Pekanbaru selanjutnya akan memprioritaskan sekolah yang kepala sekolahnya telah memasuki masa pensiun dan saat ini masih dijabat oleh Plt.
Namun, proses pengangkatan kepala sekolah definitif harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Disdik juga berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) terkait persyaratan calon kepala sekolah.
Calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki pendidikan minimal S1, mengikuti pelatihan kepala sekolah serta memenuhi ketentuan usia. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dengan penataan tersebut, Disdik berharap pengelolaan sekolah di Pekanbaru dapat berjalan lebih efektif sekaligus menyesuaikan kondisi jumlah peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.






Komentar Via Facebook :