https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Hukum › Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka
Hukum
Pekanbaru

Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

Keterangan Foto: Aparat Penegak Hukum Dilokasi Karhutla. Dokumentasi Humas.TD/Azhar

PEKANBARU,TabloidDiksi – Kasus kebakaran lahan seluas sekitar 4 hektare di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah fakta terkait pengelolaan lahan yang terbakar di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Keduanya diduga mengelola kebun kelapa sawit di dalam areal HGU PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Baca juga:
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Polisi kini memburu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: bagaimana api muncul, siapa yang memicu kebakaran, apa aktivitas yang dilakukan sebelum kejadian, serta bagaimana status dan pola penguasaan lahan tersebut.

Penyidik juga menelusuri dampak kebakaran terhadap lingkungan. Pasalnya, berdasarkan informasi awal, areal yang dikelola tersebut diduga masuk Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Untuk memastikan fakta di lapangan, titik koordinat lokasi kebakaran telah diambil. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik menggunakan metode scientific investigation dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kami akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ungkap Teddy.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, keterkaitan aktivitas para tersangka dengan munculnya api, motif hingga dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Artinya, penyidik tidak hanya akan membuktikan siapa yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas para tersangka dengan terjadinya kebakaran serta dampak ekologisnya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para ahli.

Penyidik menerapkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, pasal yang diterapkan masih dapat didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, olah TKP dan alat bukti lainnya.

Dalam tahap berikutnya, polisi akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik juga menjadwalkan olah TKP bersama ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli lainnya.

Verifikasi terhadap status kawasan, kondisi lahan serta nilai ekologis areal yang terbakar juga akan dilakukan untuk memastikan besarnya dampak yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Bukan Sekadar Penghargaan, Enam Prestasi Antar Polda Riau Jadi Juara Umum Ketahanan Pangan

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:16 WIB
  • Peristiwa

    Bendera Merah Putih 81 Meter Dibentang di Pelosok Kampar, Ekspedisi Polda Riau Tegaskan Negara Hadir

    Selasa, 11 Agu 2026 | 09:41 WIB
  • Peristiwa

    Tak Kenal Medan Sulit, Polda Riau Bawa 81 Meter Merah Putih hingga Pelosok Kampar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:19 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau Apresiasi Dua Yayasan Pendukung Jembatan Merah Putih Presisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:14 WIB
  • Peristiwa

    Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Panipahan, Polda Riau Salurkan 810 Bansos dan 10 Mesin Ketinting

    Minggu, 09 Agu 2026 | 19:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com