Home › Hukum › Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk
Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan petugas Bandara.TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara kembali digagalkan petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial AY (36) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram di dalam koper.
AY diamankan pada Selasa (11/8/2026) saat berada di area pemeriksaan keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru. Ia tercatat sebagai penumpang dengan tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
- Baca juga:
Pengungkapan bermula ketika koper milik AY melewati mesin X-Ray. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai adanya benda tidak lazim di dalam koper tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan manual di ruang pemeriksaan yang melibatkan personel pengamanan Lanud Roesmin Nurjadin.
Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Lanud Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb Andri Setiawan, mengatakan pemeriksaan lanjutan akhirnya menemukan serbuk putih yang diduga kuat merupakan sabu.
“Petugas Avsec bersama pihak pengamanan dari Lanud RSn mencurigai koper tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan,” kata Andri.
Sabu tersebut disamarkan dengan cara diselipkan di antara lipatan celana yang berada di dalam koper AY. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ditemukan serbuk berwarna putih yang disembunyikan di antara lipatan celana di dalam koper,” ujarnya.
AY selanjutnya diamankan bersama barang bukti. Setelah pengamanan awal, pria tersebut beserta sabu yang ditemukan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara.
Andri mengatakan penanganan selanjutnya dilakukan kepolisian untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih besar.
“Selanjutnya proses penanganan hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian selaku pihak yang berwenang untuk mengungkap lebih jauh atas temuan sabu-sabu ini,” jelasnya.
Lebih dari 11 Kilogram Sabu Digagalkan pada 2026
Kasus ini kembali menegaskan bahwa Bandara SSK II Pekanbaru masih menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius dalam upaya pencegahan peredaran narkotika melalui jalur udara.
Sepanjang 2025, petugas mencatat pengungkapan sabu dengan total barang bukti mencapai 22.022 gram atau sekitar 22 kilogram dari 25 orang yang diamankan. Selain itu, petugas juga menggagalkan peredaran 5.300,20 gram ganja, 956 butir ekstasi, 4,2 gram pecahan ekstasi, serta 89 butir Happy Five.
Sementara hingga Agustus 2026, pengungkapan narkotika di Bandara SSK II kembali menunjukkan angka signifikan. Petugas telah menggagalkan penyelundupan 11.130,7 gram atau lebih dari 11 kilogram sabu dari 11 tersangka.
Pada periode yang sama, petugas juga mengamankan 2.292 gram ganja dari tiga tersangka, 3.622 butir ekstasi dari empat tersangka, serta 46 gram pecahan ekstasi dari dua tersangka.
Pengungkapan terbaru dengan barang bukti 1.004 gram sabu memperlihatkan bahwa jaringan narkotika masih mencoba memanfaatkan jalur penerbangan untuk mengangkut barang haram antarwilayah.
Sinergi antara Avsec Bandara SSK II dan personel Lanud Roesmin Nurjadin pun terus diperkuat. Kewaspadaan petugas, pemeriksaan X-Ray, hingga pemeriksaan manual menjadi lapis penting untuk mempersempit ruang gerak kurir maupun jaringan narkotika yang mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur udara.
Dengan kembali digagalkannya pengiriman sabu dalam jumlah besar, aparat menegaskan jalur udara bukan ruang aman bagi para pelaku untuk mengedarkan narkotika ke dalam maupun ke luar Riau.

Komentar Via Facebook :