https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat •   Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak •   Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Daerah
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:53 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

Keterangan Foto: Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait status aset dan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC). TD/YS/pekanbaru.go.id.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan pembahasan terkait pola pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) setelah kawasan tersebut resmi kembali menjadi aset pemerintah daerah.

Status kepemilikan tanah dan bangunan STC berubah setelah masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang berlangsung sejak 1996 berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset yang berada di kawasan STC kini tercatat sebagai barang milik daerah.

    Baca juga:
  • Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital

  • Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat

  • Propam Polda Riau dan Polsek Bukit Raya Berbagi dan Tanam Pohon di Panti Al Ilham

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa, terutama menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menempati kawasan STC.

Hal itu disampaikan Zulhelmi setelah mengikuti pembahasan bersama para pedagang STC di DPRD Kota Pekanbaru.

Menurutnya, perubahan status aset membuat Pemko Pekanbaru harus memastikan setiap kebijakan mengenai pemanfaatan STC memiliki landasan hukum yang jelas.

"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," ujar Zulhelmi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki sejumlah pilihan dalam memanfaatkan barang milik daerah. Mekanisme tersebut antara lain melalui sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena sebelumnya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.

Zulhelmi menyebut terdapat aturan yang mengatur mengenai kemungkinan perpanjangan HGB. Di sisi lain, bangunan yang sebelumnya berkaitan dengan HGB tersebut kini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," katanya.

Pemko Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, tidak ingin mengambil kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, pemerintah daerah masih membuka ruang pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang dan instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah.

Persoalan HGB STC sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Pekanbaru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru menyampaikan adanya peluang terkait perpanjangan HGB, sementara Pemko Pekanbaru masih mempertimbangkan aspek regulasi sebelum menentukan langkah.

Pemko berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.

Dengan demikian, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan aset dan HGB dapat diselesaikan secara hati-hati tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun keberlangsungan kegiatan perdagangan di STC.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PekanbaruPemko PekanbaruSTC PekanbaruSukaramai Trade CenterZulhelmi ArifinAset DaerahHGB STCPedagang STCDPRD PekanbaruPemerintahan Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Hukum

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
  • Daerah

    Peserta Kemnaker Digembleng Disiplin dan Integritas di Lapas Pekanbaru

    Selasa, 11 Agu 2026 | 00:07 WIB
  • Peristiwa

    Pengungsi Afghanistan Demo di Pekanbaru, Desak Kepastian Masa Depan

    Senin, 10 Agu 2026 | 16:25 WIB
  • Daerah

    Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Ramaikan Fun Walk hingga Lomba Tradisional

    Senin, 10 Agu 2026 | 12:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com