Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Keterangan Foto: Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait status aset dan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC). TD/YS/pekanbaru.go.id.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan pembahasan terkait pola pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) setelah kawasan tersebut resmi kembali menjadi aset pemerintah daerah.
Status kepemilikan tanah dan bangunan STC berubah setelah masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) yang berlangsung sejak 1996 berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset yang berada di kawasan STC kini tercatat sebagai barang milik daerah.
- Baca juga:
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa, terutama menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menempati kawasan STC.
Hal itu disampaikan Zulhelmi setelah mengikuti pembahasan bersama para pedagang STC di DPRD Kota Pekanbaru.
Menurutnya, perubahan status aset membuat Pemko Pekanbaru harus memastikan setiap kebijakan mengenai pemanfaatan STC memiliki landasan hukum yang jelas.
"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," ujar Zulhelmi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki sejumlah pilihan dalam memanfaatkan barang milik daerah. Mekanisme tersebut antara lain melalui sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks karena sebelumnya terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.
Zulhelmi menyebut terdapat aturan yang mengatur mengenai kemungkinan perpanjangan HGB. Di sisi lain, bangunan yang sebelumnya berkaitan dengan HGB tersebut kini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," katanya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, tidak ingin mengambil kebijakan yang nantinya justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah daerah masih membuka ruang pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk para pedagang dan instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah.
Persoalan HGB STC sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Pekanbaru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru menyampaikan adanya peluang terkait perpanjangan HGB, sementara Pemko Pekanbaru masih mempertimbangkan aspek regulasi sebelum menentukan langkah.
Pemko berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.
Dengan demikian, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan aset dan HGB dapat diselesaikan secara hati-hati tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun keberlangsungan kegiatan perdagangan di STC.






Komentar Via Facebook :