Home › Daerah › Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan
Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan
Keterangan Foto: PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Pemilik kendaraan di Riau yang masih menunggak pajak mendapat kesempatan emas. Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Program yang digelar serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Riau tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
- Baca juga:
Yang menarik, program ini juga menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama bertahun-tahun. Masyarakat yang bahkan belum membayar pajak selama lima tahun tetap dapat memanfaatkan pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sedangkan denda pajaknya dihapuskan.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).
Program tersebut dilaksanakan oleh Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri atas Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja. Vino menyebut kebijakan ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk segera membereskan tunggakan sebelum kesempatan berakhir.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.
Jam Pelayanan Ditambah
Meningkatnya animo masyarakat membuat jam pelayanan Samsat turut diperpanjang. Selama program pemutihan, pelayanan yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang datang sekaligus memberikan tambahan waktu bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” kata Vino.
Antusiasme itu terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan, khususnya kendaraan roda dua, yang mulai memanfaatkan program pemutihan. Data lebih rinci mengenai jenis kendaraan yang paling dominan masih dalam proses pengecekan.
Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir. Sebab, setelah 31 Agustus 2026, kesempatan penghapusan denda dalam program pemutihan tersebut berakhir.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, Agustus menjadi momentum untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan beban denda yang lebih ringan sesuai ketentuan program.





Komentar Via Facebook :