https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan •   DKPA KAI Riau Digelar di UPBI, 25 Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Pendidikan •   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru
Home › Daerah › Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan
Daerah
Pekanbaru

Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:26 WIB,  
Penulis : Azhar
Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

Keterangan Foto: PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Pemilik kendaraan di Riau yang masih menunggak pajak mendapat kesempatan emas. Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Program yang digelar serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Riau tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

    Baca juga:
  • Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

  • Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital

  • Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat

Yang menarik, program ini juga menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama bertahun-tahun. Masyarakat yang bahkan belum membayar pajak selama lima tahun tetap dapat memanfaatkan pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku.

PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun diberikan kesempatan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sedangkan denda pajaknya dihapuskan.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).

Program tersebut dilaksanakan oleh Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri atas Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja. Vino menyebut kebijakan ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk segera membereskan tunggakan sebelum kesempatan berakhir.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Jam Pelayanan Ditambah

Meningkatnya animo masyarakat membuat jam pelayanan Samsat turut diperpanjang. Selama program pemutihan, pelayanan yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang datang sekaligus memberikan tambahan waktu bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” kata Vino.

Antusiasme itu terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan, khususnya kendaraan roda dua, yang mulai memanfaatkan program pemutihan. Data lebih rinci mengenai jenis kendaraan yang paling dominan masih dalam proses pengecekan.

Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir. Sebab, setelah 31 Agustus 2026, kesempatan penghapusan denda dalam program pemutihan tersebut berakhir.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, Agustus menjadi momentum untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan dengan beban denda yang lebih ringan sesuai ketentuan program.

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#ditlantaspoldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme

    Kamis, 06 Agu 2026 | 14:21 WIB
  • TNI-Polri

    TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak

    Senin, 03 Agu 2026 | 13:47 WIB
  • TNI-Polri

    Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru

    Minggu, 02 Agu 2026 | 13:22 WIB
  • TNI-Polri

    8 Personel Ditlantas Polda Riau Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolda Riau

    Rabu, 29 Jul 2026 | 13:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com