Home › Hukum › Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak
Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
Berikut
SIAK,Tabloid Diksi — Kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang pria berinisial URZ (30) dan perempuan berinisial SN (37) sebagai tersangka setelah keduanya diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap kedua korban.
- Baca juga:
Kedua tersangka diketahui merupakan paman dan tante korban dari keluarga sambung. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut terjadi di kawasan barak karyawan perkebunan sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
“Kedua pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah paman dan tante korban,” kata AKP Raja, Minggu (9/8/2026).
Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik kedua korban. Guru menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar, terutama pada bagian wajah dan mata korban yang terlihat bengkak serta membiru.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan dari URZ yang disebut sebagai ayah sambungnya. Bahkan, korban sempat memperagakan aksi pemukulan yang dilakukan pelaku menggunakan kepalan tangan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Polres Siak hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Kerinci Kanan semakin memperkuat dugaan kekerasan. Visum menunjukkan adanya luka memar di hampir seluruh tubuh korban yang mengindikasikan tindak kekerasan fisik.
Kondisi keluarga kedua korban juga menjadi perhatian. Ayah kandung korban diketahui telah meninggal dunia, sedangkan ibu kandungnya telah menikah lagi dan hingga kini belum dapat dihubungi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan URZ dan SN sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kedua korban kini telah ditempatkan di rumah aman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus memberikan ruang bagi proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan.


Komentar Via Facebook :