https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin Apel HUT ke-69 Riau, Wabup Kampar: Jangan Jadikan Hari Jadi Sekadar Seremoni •   Kampar Raih Terbaik II Perencanaan Pembangunan, Bupati Ahmad Yuzar: Bukan Sekadar Penghargaan •   Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu •   Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Home › Peristiwa › Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu
Peristiwa
Indragiri Hulu

Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu

Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:12 WIB,  
Penulis : Azhar
Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu

Keterangan Foto: Pelaku diamankan jajaran Polres Inhu.foto dokumen Polres Inhu. TD/Azhar

INDRAGIRI HULU,Tabloid Diksi – Berawal dari api kecil untuk mengusir nyamuk, kebakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pensiunan berinisial JS (68) diamankan polisi karena diduga menyalakan api yang kemudian merembet dan membakar lahan.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, api telah membakar kawasan lahan yang ditanami kelapa sawit.

    Baca juga:
  • Ekspedisi Merah Putih Presisi Sambangi Panipahan, Polda Riau Salurkan 810 Bansos dan 10 Mesin Ketinting

  • Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Livina dan Mobil Misterius di Sudirman Pekanbaru

  • Maut di Sudirman Pekanbaru: Pemotor Tewas, Mobil Diduga Kabur

Informasi kebakaran tersebut diterima personel Polsek Lirik. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk mengecek lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan JS bersama warga sedang berupaya memadamkan api. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Inhu dan Damkar PT EMP Lirik untuk mempercepat proses pemadaman.

Dari pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Api tersebut, menurut pengakuannya, awalnya digunakan untuk mengusir nyamuk.

Namun, api kemudian membakar ranting-ranting hingga merembet ke lahan. Kobaran api pun meluas dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar.

Polisi kemudian mengamankan JS untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengidentifikasi titik awal kebakaran berdasarkan keterangan JS serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar dan dua batang kayu yang telah terbakar.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka.

Penyidik saat ini masih mendalami penyebab kebakaran, peran JS serta kondisi dan dampak lahan yang terbakar. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.

JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Eka mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap sepele aktivitas menyalakan api di lahan, meski hanya untuk membersihkan ranting atau mengusir serangga.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas,” katanya.

Polres Inhu mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#polresinhu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Minggu, 09 Agu 2026 | 09:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:18 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
  • Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Jumat, 07 Agu 2026 | 21:19 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com