https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Peristiwa › Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu
Peristiwa
Indragiri Hulu

Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu

Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:12 WIB,  
Penulis : Azhar
Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Ranting, Api Lahap 1,5 Hektare Lahan di Inhu

Keterangan Foto: Pelaku diamankan jajaran Polres Inhu.foto dokumen Polres Inhu. TD/Azhar

INDRAGIRI HULU,Tabloid Diksi – Berawal dari api kecil untuk mengusir nyamuk, kebakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pensiunan berinisial JS (68) diamankan polisi karena diduga menyalakan api yang kemudian merembet dan membakar lahan.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, api telah membakar kawasan lahan yang ditanami kelapa sawit.

    Baca juga:
  • Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton

  • Anev Mingguan, Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Personel: Jangan Terlibat Narkoba dan Hidup Hedon

  • Hotspot di Sumatera Turun, Riau Tersisa Tiga Titik Panas

Informasi kebakaran tersebut diterima personel Polsek Lirik. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk mengecek lokasi.

Di lokasi, petugas menemukan JS bersama warga sedang berupaya memadamkan api. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Inhu dan Damkar PT EMP Lirik untuk mempercepat proses pemadaman.

Dari pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahan. Api tersebut, menurut pengakuannya, awalnya digunakan untuk mengusir nyamuk.

Namun, api kemudian membakar ranting-ranting hingga merembet ke lahan. Kobaran api pun meluas dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar.

Polisi kemudian mengamankan JS untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengidentifikasi titik awal kebakaran berdasarkan keterangan JS serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar dan dua batang kayu yang telah terbakar.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka.

Penyidik saat ini masih mendalami penyebab kebakaran, peran JS serta kondisi dan dampak lahan yang terbakar. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.

JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Eka mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap sepele aktivitas menyalakan api di lahan, meski hanya untuk membersihkan ranting atau mengusir serangga.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas,” katanya.

Polres Inhu mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#polresinhu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Minggu, 09 Agu 2026 | 09:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com